Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada e-Pbk, Proses Penyelesaian Pemindahbukuan Kini Lebih Singkat

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada e-Pbk, Proses Penyelesaian Pemindahbukuan Kini Lebih Singkat

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah menggelar kegiatan sosialisasi secara langsung (live) melalui Instagram terkait dengan format baru pengajuan permohonan pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk).

Penyuluh Pajak KPP Semarang Tengah Victorinus mengatakan pemindahbukuan (Pbk) merupakan salah satu permohonan yang dapat dilakukan wajib pajak kepada Ditjen Pajak (DJP) dikarenakan adanya pembayaran.yang tidak sesuai dengan tujuan semula.

“Artinya dalam hal ini, wajib pajak terdapat kesalahan pembayaran yang mengakibatkan pembayaran tersebut tidak dapat dilaporkan ke dalam surat pemberitahuan (SPT),” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (2/1/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Mulai 12 Desember 2022, lanjut Victor, permohonan Pbk kini dapat dilakukan secara online melalui laman epbk.pajak.go.id dan dapat diakses oleh seluruh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online.

Sebelum 12 Desember 2022, permohonan Pbk hanya dapat dilakukan secara manual dengan mengisi formulir permohonan yang dilampirkan bukti pendukung dan dikirimkan secara langsung ke loket kantor pajak.

“Tujuan dirilisnya aplikasi e-Pbk ini tentunya agar memudahkan wajib pajak. Wajib pajak cukup mengajukan permohonan Pbk dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak dan tentunya proses penyelesaiannya dapat dimonitoring secara langsung,” tuturnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selain itu, lanjut Victor, implementasi e-Pbk juga dapat mempersingkat waktu penyelesaian oleh petugas, dari awalnya sekitar 12 hari kini dapat menjadi 3 hari. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan aplikasi e-Pbk tersebut.

Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama semarang tengah, e-pbk, pemindahbukuan, DJP Online, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya