Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Fasilitas Cukai, Tunggakan Perpajakan Pemerintah Naik 7%

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Fasilitas Cukai, Tunggakan Perpajakan Pemerintah Naik 7%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat total piutang perpajakan pada 2020 telah mencapai Rp101,48 triliun, tumbuh 7% dibandingkan dengan posisi pada tahun sebelumnya senilai Rp94,69 triliun.

Merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kenaikan piutang perpajakan didorong oleh kenaikan saldo piutang cukai dan bea meterai.

"Kenaikan piutang perpajakan bruto sebesar Rp6,78 triliun atau sebesar 7,16% antara lain karena adanya kenaikan saldo pada piutang cukai dan bea meterai sebesar Rp9,59 triliun," tulis pemerintah pada LKPP 2020, dikutip Kamis (24/6/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Berdasarkan data yang tertuang dalam LKPP 2020, piutang cukai dan bea meterai per 31 Desember 2020 mencapai Rp27,09 triliun, naik 54,81% dibandingkan dengan posisi saldo piutang cukai dan bea meterai per 31 Desember 2019.

Tren kenaikan piutang cukai dan bea meterai ini tidak terlepas dari pelaksanaan PMK 57/2017 yang memberikan fasilitas penundaan pembayaran cukai untuk pabrik atau importir barang kena cukai yang melunasi cukai dengan cara pelekatan pita cukai.

Piutang bea masuk tindakan juga mengalami kenaikan yang signifikan. Piutang bea masuk tindakan tumbuh 75,55% dari periode yang sama tahun lalu. Meski demikian, nominal piutang bea masuk masuk tindakan hanya sejumlah Rp55,98 miliar.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Alhasil, piutang perpajakan pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) naik 51% menjadi Rp28,12 triliun pada 2020. Sebaliknya, piutang perpajakan pada Ditjen Pajak turun 4% menjadi Rp69,89 triliun per 31 Desember 2020.

Piutang PPh Pasal 25 Badan, PPN, dan PPnBM tercatat turun berkat pelunasan serta penyelesaian upaya hukum. Namun piutang pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25 orang pribadi, PPh Pasal 26, dan PPh Final mengalami kenaikan karena adanya ketetapan baru yang signifikan serta adanya penambahan ketetapan yang sudah inkracht. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : piutang perpajakan, LKPP 2020, piutang cukai, fasilitas fiskal, DJBC, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya