Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Gedung Baru, Petugas Pajak Ingatkan Pemilik Bangunan Bayar PPN KMS

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Gedung Baru, Petugas Pajak Ingatkan Pemilik Bangunan Bayar PPN KMS

Ilustrasi.

MALINAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mengadakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di daerah Jalan Pulau Betung RT 003, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pada 10 Agustus 2022.

Pegawai KP2KP Malinau Ghani Zulfikar Widodo mengatakan tim mendatangi sebuah bangunan baru di Jalan Pulau Betung tersebut dalam KPDL tersebut. Setelah itu, tim mendata bangunan baru tersebut sebagai objek pajak baru yang potensial.

“Kami juga menjelaskan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik koperasi untuk membayar perpajakan terkait dengan kegiatan membangun sendiri (KMS),” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Tidak lupa, tim juga memberikan edukasi perpajakan kepada pemilik koperasi. Selanjutnya, tim juga akan meneruskan data yang diperoleh kepada account representative agar dapat dipantau dan digali potensi-potensi perpajakan yang ada.

Sementara itu, ketua koperasi Saparuddin menyebut bangunan baru tersebut bakal digunakan sebagai gedung koperasi yang berbasis pada kegiatan simpan pinjam. Nanti, bangunan tersebut akan memiliki 2 lantai.

“Gedung tersebut memiliki luas bangunan mencapai 376 meter persegi dan total luas lahan 640 meter persegi. Nilai pembangunan diperkirakan mencapai Rp4 miliar," tuturnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sebagai informasi, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp malinau, ppn kegiatan membangun sendiri, KPDL, pengumpulan data, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya