Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Insentif Nyasar, Ditjen Pajak Sisir Ulang WP Penerima

A+
A-
4
A+
A-
4
Ada Insentif Nyasar, Ditjen Pajak Sisir Ulang WP Penerima

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyisir ulang penerima insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020. Alasannya, pemerintah menengarai ada penyaluran insentif yang diduga tidak tepat sasaran. Otoritas akan meminta pengembalian insentif jika wajib pajak terbukti tidak masuk kriteria penerima bantuan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas pajak sedang melakukan pengecekan ulang. Bila ditemukan wajib pajak penerima insentif yang tidak tercakup dalam sektor yang menjadi target insentif pajak tahun 2020, maka DJP akan melakukan pengawasan dan meminta wajib pajak mengembalikan insentif pajak yang terlanjur diberikan.

"Teman-teman KPP melihat lagi apakah wajib pajak eligible untuk memanfaatkan [insentif] atau tidak. Kalau iya maka mereka akan terus memanfaatkan, kalau tidak maka mereka harus membayar kembali sesuatu yang tidak seharusnya dimanfaatkan," ujar Suryo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk menindaklanjuti temuan BPK, DJP akan melakukan penelitian secara manual atas pemberian insentif pajak tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak kepada wajib pajak pada tahun lalu. Insentif yang dimaksud contohnya adalah pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hingga 50%, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi PPN dipercepat, PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, PPN DTP atas kertas koran, dan insentif pajak lainnya yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.

Berdasarkan temuan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, terdapat minimal sebesar Rp1,69 triliun realisasi insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

BPK memandang permasalahan ini timbul karena DJP masih belum optimal dalam mengadministrasikan informasi pelaksanaan insentif. DJP dipandang tidak optimal dalam melakukan validasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif dan juga tidak segera menguji pemenuhan persyaratan oleh wajib pajak yang mengajukan insentif.

Dengan adanya temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada DJP untuk memperbaiki sistem pengajuan insentif wajib pajak melalui DJP Online. DJP juga perlu menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas yang telah diajukan oleh wajib pajak dan disetujui oleh DJP.

Atas rekomendasi tersebut, DJP berkomitmen melakukan penyempurnaan sistem pengajuan insentif pada DJP Online. Otoritas juga akan melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : temuan BPK, BPK, LHP, WTP, sri mulyani, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya