Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Kekurangan Bayar Pajak Dana Desa, Fiskus Adakan Kunjungan

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Kekurangan Bayar Pajak Dana Desa, Fiskus Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan kunjungan kerja ke Desa Bentang, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan pada 15 September 2023.

Dalam kegiatan itu, Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh bersama pelaksana KP2KP Takalar Rosmawati bertemu dengan Kepala Desa Bentang Muh Darwis dan Bendahara Desa Alkadri Muis.

“Kunjungan dilakukan untuk menindaklanjuti realisasi pembayaran pajak dana desa atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara desa di Kabupaten Takalar tahun pajak 2022,” kata Cres dikutip dari situs web DJP, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Cres menjelaskan DJP menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak dari Desa Bentang. Untuk itu, lanjutnya, kedatangan tim KP2KP bertujuan untuk mengonfirmasi data tersebut, sekaligus ingin mengetahui kendala yang dihadapi Desa Bentang.

“Kegiatan monev dan rekonsiliasi atas penggunaan dana desa tahun pajak 2022 telah dilaksanakan pada bulan Juli kemarin. Berdasarkan data DJP, pembayaran pajak Desa Bentang sampai dengan saat ini masih kurang,” tuturnya.

Cres menambahkan pengeluaran dana desa merupakan tanggung jawab dari instansi pemerintah desa sehingga dalam pengelolaan dana tersebut bendahara desa wajib melakukan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak untuk setiap transaksi, serta melakukan pelaporan SPT Masa.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dia pun mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan Desa Bentang dengan lebih baik. Apabila mengalami kendala dalam pelaksanaannya, wajib pajak diimbau bisa segera melakukan konsultasi ke KP2KP Takalar.

Sementara itu, Bendahara Desa Bentang Alkadri Muis menyampaikan ketidaktahuan pihak desa atas pembayaran pajak yang masih kurang.

“Selama ini mungkin kami masih kurang paham pajak-pajak apa saja yang wajib dipotong atau pungut, sehingga ada beberapa yang belum disetor, nanti akan kami cek dan hitung ulang kembali,” tuturnya. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp takalar, pajak, dana desa, daerah, bendahara, kurang bayar, kunjungan, visit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya