Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Nomor Tak Dikenal Mengaku dari DJP, Hati-Hati Penipuan

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada Nomor Tak Dikenal Mengaku dari DJP, Hati-Hati Penipuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak kembali diimbau agar lebih berhati-hati dalam menerima pesan atau telepon dari pihak-pihak yang mengaku sebagai Ditjen Pajak (DJP).

Kini, makin banyak modus penipuan mengatasnamakan DJP, baik melalui pesan Whatsapp, telepon, SMS, atau email. Yang paling banyak, penipu akan mengabarkan pesan bahwa wajib pajak memiliki sejumlah tunggakan pajak yang perlu segera dibayarkan.

"Jika tidak segera dibayar, biasanya ada ancaman saldo tabungan wajib pajak akan terpotong otomatis," sebut DJP dalam video yang diunggah oleh KPP Pratama Yogyakarta, dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

DJP mengingatkan bahwa layanan resmi call center DJP hanya Kring Pajak 1500200. DJP tidak pernah menghubungi nomor wajib pajak di luar nomor 1500200 dan nomor resmi unit vertikal DJP yang bisa dicek di laman pajak.go.id/id/unit-kerja.

"Jadi apabila ada nomor tidak dikenal yang menghubungi kawan pajak mengatasnamakan DJP, diabaikan saja ya," kata DJP.

Selain lewat telepon, penipuan juga dilakukan lewat email dengan modus menyampaikan Surat Tagihan Pajak (STP).

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Melalui email, penipu juga melampirkan dokumen berformat PDF kepada wajib pajak. Lampiran dokumen ini pun perlu diwaspadai karena dikhawatirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phising.

Dalam beberapa waktu terakhir, DJP sudah beberapa kali mengumumkan temuan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Modusnya pun bermacam-macam, dengan memanfaatkan media email dan layanan berbagi pesan Whatsapp. (sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, penipuan pajak, DJP Online, phishing, Kring Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Sabtu, 29 Juni 2024 | 21:26 WIB
LAYANAN PAJAK

Kembali Normal, Seluruh Layanan Digital DJP Sudah Dapat Diakses

Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:30 WIB
LAYANAN PAJAK

Kapan e-Bupot Instansi Pemerintah Diperbarui? Begini Kata DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya