Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kapan e-Bupot Instansi Pemerintah Diperbarui? Begini Kata DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
Kapan e-Bupot Instansi Pemerintah Diperbarui? Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah memperbarui fitur pada aplikasi e-bupot instansi pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan aplikasi e-bupot instansi pemerintah ini sedang diuji coba. Pembaruan e-bupot instansi pemerintah tersebut sejalan dengan implementasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2024.

"Aplikasi e-bupot instansi pemerintah sedang dalam tahap uji coba," katanya, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Meski demikian, Dwi tidak menjelaskan kapan penyesuaian fitur pada aplikasi e-bupot instansi pemerintah ini akan selesai.

Melalui PER-5/PJ/2024, diatur kewajiban bagi instansi pemerintah untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 form 1721-A3. Bukti potong form 1721-A3 adalah bukti potong yang dibuat untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak selain masa pajak terakhir.

Beleid ini menyatakan terhadap pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya, dibuatkan bukti pemotongan formulir 1721-A3 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

Baca Juga: DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Bukti potong form 1721-A3 yang telah dibuat juga harus diberikan oleh instansi pemerintah kepada pegawai tetap, PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya paling lambat 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Bukti potong form 1721-A1 dibuat oleh instansi pemerintah hanya pada masa pajak terakhir khusus bagi pegawai dan pensiunan yang menerima pensiun berkala. Bagi PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunannya, instansi pemerintah perlu membuat bukti potong form 1721-A2 pada masa pajak terakhir.

PER-5/PJ/2024 ditetapkan pada 16 Mei 2024 dan dinyatakan baru mulai berlaku pada masa pajak Juni 2024. (sap)

Baca Juga: Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, bukti potong, e-bupot, e-bupot instansi pemerintah, PER-5/PJ/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Juni 2024 | 17:01 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Keluhkan DJP Online Tak Bisa Diakses Hari Ini, Muncul Kode Eror 500

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh 21/26 Dihapus dari e-Bupot, Masih Bisa Dilihat Lagi?

Jum'at, 31 Mei 2024 | 17:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Seluruh WP di AS Bisa Lapor SPT secara Gratis Mulai Tahun Depan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya