Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Keluhkan DJP Online Tak Bisa Diakses Hari Ini, Muncul Kode Eror 500

A+
A-
2
A+
A-
2
WP Keluhkan DJP Online Tak Bisa Diakses Hari Ini, Muncul Kode Eror 500

Tampilan notifikasi Kode Error 500 yang ditemui wajib pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Hari ini, Senin (3/6/2024), sejumlah wajib pajak melaporkan kendala teknis yang sama kepada contact center Ditjen Pajak (DJP), yakni laman DJP Online yang tak bisa diakses.

Laman djponline.pajak.go.id mendadak tidak bisa dibuka oleh beberapa wajib pajak dan menunjukkan kode eror 500. Ada juga pesan singkat yang tampil pada layar yang berisi informasi bahwa DJP tengah melakukan perbaikan konfigurasi aplikasi. Merespons keluhan wajib pajak ini, DJP memastikan tidak ada informasi resmi error DJP Online.

"Belum ada informasi error DJP Online, namun beberapa WP mengalami kendala yang sama. Silakan mencoba kembali sembari melakukan beberapa langkah berikut ini," tulis Kring Pajak saat menjawab salah satu netizen, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jika muncul kode error 500, wajib pajak perlu memastikan koneksi internet yang digunakan stabil dan lancar. Selanjutnya, lakukan clear cache & cookies pada browser.

Kemudian, gunakan mode private window (Mozilla) atau incognito window (Chrome). Jika itu tidak berhasil, coba lagi mengakses DJP Online dengan browser yang berbeda atau menggunakan jaringan internet dan perangkat lainnya.

"Silakan dicoba secara berkala," kata Kring Pajak.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jika masih saja tidak berhasil, wajib pajak bisa menghubungi layanan pengaduan melalui telepon 1500200 atau email [email protected].

Salah satu keluhan eror disampaikan oleh KPPN Palembang, Sumatera Selatan di bawah Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu. Akun resmi pemerintah itu mengaku tidak bisa mengakses DJP Online hari ini. Kendala teknis itu tentu menunda pekerjaan KPPN Pelambang untuk membuat billing pajak dan pelaporan SPT Massa.

"[Tidak bisa membuka] e-bupot instansi pemerintah min, mohon bantuannya karena sampai sekarang kami tidak bisa akses," cuit akun KPPN Palembang. (sap)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, DJP Online, error, kode error 500, layanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama