Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah?

A+
A-
4
A+
A-
4
Apa Itu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah?

INSTANSI pemerintah wajib memotong/memungut pajak penghasilan (PPh) yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek PPh. Dalam melakukan pemotongan/pemungutan PPh, instansi pemerintah harus membuat bukti pemotongan atau pemungutan PPh.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Perdirjen Pajak No. PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, bukti pemotongan/pemungutan PPh tersebut terdiri atas 3 golongan, salah satunya adalah bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah.

Lantas, apa itu bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah?

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong/pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Bukti pemotongan ini terkait dengan penerapan bukti potong/pungut dan SPT Masa PPh unifikasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, unifikasi berarti menyatukan, penyatuan, atau hal menjadikan seragam. Simak pula Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’.

Dalam konteks ini, pemerintah menyatukan atau menyeragamkan berbagai jenis bukti pemotongan/pemungutan. Adapun bukti pemotongan/pemungutan yang diunifikasi adalah terkait dengan PPh masa. Hal ini lantaran terdapat beragam jenis PPh masa.

Beragamnya jenis PPh masa tentu menimbulkan kerumitan tersendiri. Untuk itu, pemerintah melakukan unifikasi atas bukti pemotongan/pemungutan serta SPT PPh Masa. Adapun jenis PPh yang diunifikasi meliputi PPh Pasal 4 ayat (2) , PPh Pasal 15, SPT PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23/26.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah terdiri atas 2 formulir.

Pertama, bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23 (Formulir BPPU). Sesuai dengan namanya, Formulir BPPU ini digunakan sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23.

Kedua, bukti pemotongan PPh Pasal 26 (Formulir BPPU-26). Sesuai dengan namanya, Formulir BPPU-26 ini digunakan sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 26. Adapun format Formulir BPPU dan Formulir BPPU-26 tercantum dalam Lampiran PER-17/PJ/2021. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, bukti pemotongan, bukti potong, bupot, SPT Masa, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama