Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Obat Bebas Pajak, Apotek di Negara Ini Diminta Segera Penyesuaian

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Obat Bebas Pajak, Apotek di Negara Ini Diminta Segera Penyesuaian

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senator Filipina Sherwin Gatchalian meminta pengusaha apotek segera melakukan penyesuaian harga jual obat yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Gatchalian mengatakan dirinya masih menerima keluhan dari masyarakat mengenai harga obat yang ternyata belum turun meskipun pemerintah sudah mengumumkan penambahan jenis-jenis obat yang memperoleh fasilitas PPN.

"Mengingat tingginya harga bahan pokok, penting sekali untuk menyediakan obat-obatan yang terjangkau bagi masyarakat dengan memiliki kondisi medis tertentu. Hal ini harus segera dilaksanakan," katanya, dikutip pada Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Gatchalian menuturkan pemerintah telah menambah 22 jenis obat yang memperoleh pembebasan PPN sejak 19 Februari 2024. Kebijakan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Bureau of Internal Revenue (BIR) No. 17/2024.

Jenis-jenis obat yang memperoleh pembebasan PPN tersebut meliputi obat-obatan kanker, diabetes, kolesterol tinggi, hipertensi, penyakit ginjal, penyakit mental, dan tuberkulosis.

Contoh obat diabetes yang diberikan fasilitas yakni metformin dan sitagliptin. Sementara itu, obat kolesterol tinggi yang mendapatkan fasilitas PPN berupa atorvastatin calcium dan atorvastatin + fenofibrate.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Obat lainnya yang diberikan fasilitas PPN ialah clonidine hydrochloride dan lisinopril untuk pasien hipertensi, mannitol dan tolvaptan untuk pasien penyakit ginjal, desvenlafaxine untuk pasien penyakit mental, serta bedaquiline dan isoniazid + pyridoxine hydrochloride untuk pasien tuberkulosis.

Di sisi lain, Gatchalian juga mengimbau konsumen untuk memperhatikan harga obat yang dibayarkan. Menurutnya, konsumen berhak menegur apotek yang masih mengenakan tarif PPN sebesar 12%.

"Masyarakat harus waspada terhadap harga obat yang mereka beli. Pembebasan PPN harusnya tertera pada tanda terima," ujarnya seperti dilansir manilastandard.net.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk obat-obatan sejak Januari 2019. Awalnya, obat yang memperoleh fasilitas tersebut untuk penyakit kardiovaskular dan diabetes.

Fasilitas pembebasan PPN tersebut berlaku untuk penyerahan obat tertentu oleh produsen, distributor, grosir, dan pengecer. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pajak, pajak internasional, fasilitas PPN, insentif pajak, obat-obatan, bebas pajak, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya