Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Pemeriksaan, Begini Cara Tentukan DPP PPN Sesuai PP 44/2022

A+
A-
10
A+
A-
10
Ada Pemeriksaan, Begini Cara Tentukan DPP PPN Sesuai PP 44/2022

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PP 44/2022, pemerintah menyesuaikan ketentuan dasar pengenaan pajak (DPP) dan PPN yang tetapkan berdasarkan pada hasil pemeriksaan.

Mengacu Pasal 17 ayat (3) PP 44/2022, jika berdasarkan pada hasil pemeriksaan pengusaha kena pajak (PKP) tidak melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban pemungutan, DPP untuk menentukan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang ditetapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan.

“Besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang … dihitung berdasarkan tarif dikalikan dasar pengenaan pajak sesuai hasil pemeriksaan,” bunyi penggalan Pasal 17 ayat (4) PP 44/2022, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Ketentuan penentuan DPP dan penghitungan tersebut juga berlaku jika berdasarkan pada hasil pemeriksaan, pengusaha yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP tidak melaksanakan kewajibannya.

Dalam aturan sebelumnya, yakni PP 1/2012, DPP ditetapkan terbatas sebesar harga jual, penggantian, atau nilai lain sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Dalam bagian Penjelasan Pasal 3 dan 4 PP 44/2022 juga diberikan contoh. Berdasarkan pada hasil pemeriksaan diketahui harga jual Rp10 juta. DPP dalam contoh ini adalah Rp10 juta. Dengan demikian, PPN yang terutang yakni sebesar 11% X Rp10 juta = Rp1,1 juta.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Atas penyerahan tersebut juga terutang PPnBM, misalnya dengan tarif 20%. Dengan demikian, PPnBM yang terutang adalah sebesar 20% X Rp10 juta = Rp2 juta.

Seperti diketahui, PP 44/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 2 Desember 2022. PP ini merupakan salah satu aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Simak ‘Jelang Akhir Tahun, 4 PP Baru Turunan UU HPP Terbit Semua’. (kaw)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 44/2022, PPN, PPnBM, UU HPP, Ditjen Pajak, DJP, pemeriksaan, DPP, dasar pengenaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya