Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Pemutihan, Pemda Harap Bantu Tuntaskan Piutang Pajak Rp8,97 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Pemutihan, Pemda Harap Bantu Tuntaskan Piutang Pajak Rp8,97 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemkab Probolinggo, Jawa Timur berkomitmen untuk menyelesaikan piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Sepanjang periode 2018-2021, piutang PBB-P2 mencapai Rp8,97 miliar.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ofie Agustin mengatakan pemkab terus berupaya untuk melaksanakan penagihan sehingga piutang PBB-P2 dapat dibayarkan.

"Membayar PBB diperlukan agar wajib pajak memenuhi kewajiban hukum," katanya, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ofie menuturkan BPKAD saat ini tengah berusaha meningkatkan transparansi kepemilikan aset sebagai objek pajak melalui proses verifikasi. Menurutnya, verifikasi bisa membantu meminimalisasi kasus kepemilikan objek pajak yang tidak jelas.

Dia menyebut objek pajak yang tidak tercatat dengan baik sering kali menjadi sumber masalah dalam transaksi bisnis dan kepemilikan suatu properti.

Ofie menjelaskan pajak menjadi kontributor utama pada pendapatan asli daerah (PAD). Pajak tersebut akan dibelanjakan untuk pembangunan daerah, termasuk pengembangan infrastruktur dan penyediaan pelayanan publik daerah.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Dengan membayar pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam pengembangan infrastruktur dan pelayanan publik daerah," ujarnya dilansir radarbromo.jawapos.com.

Saat ini, pemkab juga tengah mengadakan program pemutihan denda PBB-P2 untuk memeriahkan HUT ke-277 kabupaten tersebut. Insentif diberikan untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Insentif ini berlaku berlaku sejak 15 Maret hingga 31 Mei 2023. Program pemutihan diberikan untuk denda PBB-P2 dari seluruh tahun pajak. Insentif tersebut dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara manual ke kantor BPPKAD maupun online ke berbagai saluran yang tersedia.

Dalam hal ini, wajib pajak dapat membayar PBB-P2 di antaranya melalui aplikasi Sistem Informasi dan Pembayaran Pajak Daerah (SI-PEPAD), kantor pos, Bank Jatim, Alfamart, dan Shopee. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten probolinggo, piutang pajak, pbb-p2, pajak, pajak daerah, pendapatan asli daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya