Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Perbedaan Skema Pelaporan PPN KMS Bagi PKP dan Non-PKP, Apa Saja?

A+
A-
5
A+
A-
5
Ada Perbedaan Skema Pelaporan PPN KMS Bagi PKP dan Non-PKP, Apa Saja?

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan ada perbedaan skema pelaporan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS) antara pengusaha kena pajak (PKP) dan non-PKP.

Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Agus Sugianto menjelaskan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP maka pelaporan PPN KMS dilakukan bersamaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

"Cara pelaporannya dibarengin. Jadi ada di SPT Masa PPN. Itu ada di situ. Ada kegiatan membangun sendiri. Nanti dimasukin di situ. Itu kalau yang wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP," ujar Agus dalam Live Instagram @pajakkaltimtara, dikutip Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Kemudian, Agus juga menjelaskan tentang skema pelaporan PPN KMS bagi wajib pajak yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Bagi wajib pajak non-PKP, dirinya sudah dianggap melaporkan jika telah melakukan penyetoran PPN KMS. Oleh sebab itu, lanjut Agus, wajib pajak non-PKP tidak perlu lagi melakukan pelaporan PPN KMS di SPT Masa PPN.

“Bagi wajib pajak yang tidak atau belum dikukuhkan sebagai PKP, jadi bagaimana cara pelaporannya? Begitu dia membayarkan atau menyetorkan KMS ini maka sudah dianggap melaporkan atas kegiatan KMS-nya,” jelas Agus.

Adapun sesuai PMK 61/2022, terdapat konsekuensi apabila wajib pajak tidak melakukan kewajiban, baik penyetoran maupun pelaporan PPN KMS. Wajib pajak akan diberikan imbauan secara tertulis dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tempat bangunan didirikan. Adapun Agus menegaskan hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

“Jadi, ada proses pengawasan yang dilakukan kantor pajak,” tegas Agus.

Sebagai tambahan informasi, PPN KMS ini dihitung, dipungut, dan disetor oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan besaran tertentu. Besaran tertentu yang dimaksud merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sesuai Pasal 7 UU PPN dan dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Dasar pengenaan pajak dari PPN KMS berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, kegiatan membangun sendiri, PPN KMS, PMK 61/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya