Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Perda Baru, Tarif PBB di DKI Jakarta Naik Jadi 0,5 Persen

A+
A-
86
A+
A-
86
Ada Perda Baru, Tarif PBB di DKI Jakarta Naik Jadi 0,5 Persen

Tampilan awal salinan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1/2024

JAKARTA, DDTCNews - Tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di DKI Jakarta ditetapkan naik dari hanya 0,01% hingga 0,3% menjadi sebesar 0,5%.

Tarif PBB terbaru tersebut tercantum dalam Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mencabut beberapa perda pajak sebelumnya, termasuk Perda 16/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

"Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%," bunyi Pasal 34 ayat (1) Perda 1/2024, dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Meski tarif PBB naik, perlu dicatat, Perda 1/2024 juga menaikkan nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) dari awalnya Rp15 juta menjadi Rp60 juta untuk setiap wajib pajak. Adapun tarif PBB untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25%.

Tak hanya itu, perlu diketahui juga, Pemprov DKI memiliki fleksibilitas untuk menetapkan bagian NJOP setelah dikurangi NJOPTKP yang menjadi dasar pengenaan PBB.

"NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4)," bunyi Pasal 33 ayat (6) Perda 1/2024.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Besaran persentase NJOP yang menjadi dasar pengenaan pajak ditetapkan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, serta klasterisasi NJOP dalam 1 wilayah provinsi.

Tambahan informasi, besaran NJOP yang jadi dasar pengenaan PBB tersebut akan ditetapkan melalui keputusan gubernur. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perda 1/2024, pajak bumi dan bangunan, pbb, tarif pajak, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

kiki

Senin, 22 Januari 2024 | 13:18 WIB
mau tanya kalo pbb tahun lalu 8jt terus tahun sekarang jadi 32 jt itu naik berpa % ya? itu yg saya alami saat ini
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?