Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Pergantian Pengurus, Begini Cara WP Badan Ajukan Perubahan Data

A+
A-
11
A+
A-
11
Ada Pergantian Pengurus, Begini Cara WP Badan Ajukan Perubahan Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan hal-hal yang harus dilakukan wajib pajak badan ketika mengajukan permohonan perubahan data seiring dengan adanya perubahan pengurus perusahaan.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Kring Pajak menjelaskan apabila terdapat pergantian pengurus perusahaan maka wajib pajak badan bisa mengajukan permohonan perubahan data.

“Formulir yang diperlukan ialah formulir perubahan data wajib pajak badan dan lampiran perubahan identitas pengurus wajib pajak badan (dari Lampiran PER-04/PJ/2020),” sebut Kring Pajak dalam akun Twitter @kring_pajak, Senin (22/5/2023).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain formulir tersebut, Kring Pajak menambahkan wajib pajak juga perlu melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data tersebut. Meski demikian, jenis dokumen pendukung tidak diatur lebih lanjut dalam ketentuan.

“Silakan wajib pajak untuk konfirmasikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar,” jelasnya.

Permohonan perubahan data dapat dilakukan secara tertulis atau elektronik. Merujuk pada Pasal 15 ayat (10) PER-04/PJ/2020, permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir perubahan data wajib pajak dan melampirkan dokumen pendukung.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Permohonan perubahan data wajib pajak secara tertulis disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar.

Permohonan perubahan data juga bisa dilakukan secara elektronik. Permohonan bisa melalui aplikasi registrasi yang tersedia pada laman DJP, dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir perubahan data wajib pajak; dan mengunggah salinan digital dokumen pendukung.

Wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan perubahan data melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya, dilakukan dengan memanfaatkan layanan yang ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP). (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, DJP, permohonan perubahan data, pengurus perusahaan, pajak, administrasi pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?