Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Perubahan Negative List PPN, Bendahara Pemerintah Perlu Tahu

A+
A-
7
A+
A-
7
Ada Perubahan Negative List PPN, Bendahara Pemerintah Perlu Tahu

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews – KPP Pratama Klaten memberikan edukasi perpajakan kepada bendahara instansi pemerintah perihal ketentuan perpajakan PPN atas belanja bendahara pemerintah.

Penyuluh dari KPP Pratama Klaten Adani Andono Putri mengatakan materi mengenai PPN atas belanja bendahara pemerintah menjadi daya tarik dalam diskusi yang diikuti oleh perwakilan desa se-Kecamatan Manisrenggo tersebut.

“Pemberlakuan UU HPP cukup berdampak bagi pelaksanaan kewajiban perpajakan. Contohnya dalam PPN, terdapat beberapa barang yang dihapuskan dari negative list PPN,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (11/11/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sebelum UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) hadir, barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya masuk ke dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN.

Setelah UU HPP diterbitkan, lanjut Adani, barang hasil pertambangan, penggalian, sampai dengan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya tersebut dihapuskan dari kelompok barang yang tidak dikenai PPN.

“Jadi, sangat penting bagi bendahara untuk mengetahui apa saja barang-barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN,” tuturnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menurut Adani, perubahan aturan dan ketentuan pajak merupakan dinamika yang harus dihadapi oleh para wajib pajak, tidak terkecuali bendahara pemerintah. Untuk itu, kegiatan seperti penyuluhan atau diskusi aturan pajak menjadi hal yang penting untuk dilakukan.

Sementara itu, penyuluh dari KPP Pratama Klaten Ayu Rafika Dewi juga menjelaskan terkait dengan kewajiban perpajakan instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/PMK.03/2022. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama klaten, pmk 59/2022, UU HPP, pajak, bendahara pemerintah, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?