Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Perubahan Pengurus dalam Akta, Begini Ketentuan Penagihan Pajaknya

A+
A-
9
A+
A-
9
Ada Perubahan Pengurus dalam Akta, Begini Ketentuan Penagihan Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar (LTO) Satu menggelar kegiatan edukasi pelaksanaan penagihan pajak melalui media sosial yang disiarkan langsung di Tebet Eco Park, Jakarta pada 31 Agustus 2023.

Dalam edukasi tersebut, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP LTO Satu Zaenal Arifin memaparkan ketentuan pelaksanaan penagihan pajak terbaru sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023.

“PMK-61 memberikan banyak kemudahan dan keadilan terhadap penanggung pajak. Tanggung jawab utang pajak dibuat proporsional dan berkeadilan. Manfaatkanlah PMK-61 ini dengan baik,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Zaenal menjelaskan PMK 61/2023 menyempurnakan peraturan sebelumnya, yaitu PMK 189/2020 dan mengakomodir hal-hal yang diatur dalam UU HPP, serta memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan atas pelaksanaan penagihan pajak.

Dia juga turut memaparkan berbagai pokok perubahan di PMK 61/2023 seperti penambahan pajak karbon dalam lingkup utang pajak dan penyesuaian ketentuan bantuan penagihan pajak seperti yang diatur UU HPP.

Selain itu, ia juga menguraikan alur tindakan penagihan pajak, kriteria penanggung pajak, proporsi serta urutan penanggung pajak yang bertanggung jawab dalam proses pelunasan utang pajak. Selain itu, juga dibahas kasus apabila terdapat perubahan pengurus atas wajib pajak badan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Jika terdapat perubahan atau penggantian pengurus dalam akta maka penagihan pajak dilakukan terlebih dahulu terhadap pengurus baru atau pengurus dalam posisi saat ini. Kalau tidak selesai maka dapat beralih ke pengurus lama,” jelas Zaenal.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK 61/2023, penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan dapat dilakukan terhadap pengurus dari wajib pajak badan yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak, meliputi utang pajak dan biaya penagihan pajak badan induk dan cabang. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 61/2023, pengurus, wajib pajak badan, penagihan pajak, perubahan pengurus, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya