Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Piutang Pajak Rp65 Miliar, Pemda Ajak WP Manfaatkan Pemutihan

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Piutang Pajak Rp65 Miliar, Pemda Ajak WP Manfaatkan Pemutihan

Ilustrasi.

BINTAN, DDTCNews – Pemkab Bintan, Kepulauan Riau mencatat nilai piutang pajak daerah hingga 2022 sudah mencapai Rp65 miliar.

Kepala Bidang Pengelola Pendapatan Daerah Bapenda Rino Afrianto mengatakan piutang tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah. Dia pun mengimbau wajib pajak segera membayar kewajibannya mumpung ada pemutihan denda pajak daerah.

"Denda pajak dihapus, cukup bayar pokoknya saja. Program penghapusan denda pajak berakhir di tanggal 30 Oktober 2023," katanya, dikutip pada Jumat (13/10/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Rino menuturkan piutang pajak daerah telah menumpuk selama bertahun-tahun. Dari angka piutang itu, sekitar Rp40 miliar atau 61,5% berasal dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Sejak 1 Agustus 2023, pemkab memberikan pemutihan denda pajak daerah. Insentif ini diberikan untuk 11 jenis pajak daerah, meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan pajak parkir.

Selain itu, insentif juga berlaku untuk pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pemutihan denda diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan memanfaatkan momentum pemutihan denda tersebut untuk menyelesaikan semua piutangnya.

Untuk pembayarannya, dapat dilakukan melalui kantor Bapenda, Bank Riau Kepri Syariah, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, Gopay, dan Linkaja.

Rino berharap kebijakan penghapusan denda dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Bapenda juga akan terus menagih piutang pajak daerah bersama dengan Kejaksaan Negeri Bintan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Alhamdulillah, sudah terealisasi tagihan tunggakan piutang pajak kurang lebih Rp3 miliar hingga sekarang ini," ujarnya seperti dilansir ulasan.co. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten bintan, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, piutang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?