Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Agar Bebas Pajak, Dividen Perlu Diinvestasikan Paling Lambat Maret

A+
A-
24
A+
A-
24
Agar Bebas Pajak, Dividen Perlu Diinvestasikan Paling Lambat Maret

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tak hanya menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak juga perlu menyampaikan laporan realisasi investasi bila hendak memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak atas dividen yang diterima pada tahun lalu.

Agar dividen dikecualikan dari objek pajak, dividen perlu diinvestasikan dan dilaporkan ke Ditjen Pajak (DJP) menggunakan fitur e-Reporting Investasi yang tersedia di DJP Online.

"Investasi ... dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain," bunyi Pasal 36 ayat (1) PMK 18/2021, dikutip Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Dengan demikian, bila wajib pajak orang pribadi memperoleh dividen pada tahun lalu dan masih belum diinvestasikan dalam instrumen yang tercakup pada Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 PMK 18/2021, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melakukan penanaman modal paling lambat pada akhir Maret 2023.

Investasi dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Sebagai contoh, bila dividen diterima pada 1 Februari 2022, dividen perlu diinvestasikan hingga 31 Desember 2024.

Setelah melakukan investasi, laporan realisasi investasi harus disampaikan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi dan akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Investasi harus terus dilaporkan oleh wajib pajak sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diperolehnya dividen.

Bila wajib pajak orang pribadi tidak menginvestasikan dividen yang diperolehnya, wajib pajak tersebut harus membayar PPh final sebesar 10%. PPh final harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak diterimanya dividen. (sap)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, deviden, PMK 18/2021, investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:17 WIB
LAYANAN KEUANGAN

Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ingatkan Lagi Konsekuensi Jika WP Belum Padankan Data NIK-NPWP

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya