Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Alami Pemblokiran Akses Kepabeanan? Begini Penjelasan DJBC

A+
A-
0
A+
A-
0
Alami Pemblokiran Akses Kepabeanan? Begini Penjelasan DJBC

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - UU Kepabeanan mengatur pejabat Ditjen Bea Cukai (DJBC) berwenang menolak memberikan pelayanan kepabeanan kepada pengguna jasa yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan undang-undang.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Tubagus Firman Hermansjah mengatakan pejabat DJBC memiliki kewenangan memutuskan untuk memblokir atau menutup akses kepabeanan yang dimiliki pengguna jasa.

"Ini menjadi salah satu komponen monitoring dan evaluasi karena pemblokiran sendiri merupakan rekam jejak pelanggaran yang tersimpan pada basis data DJBC yang digunakan sebagai salah satu parameter pengawasan," katanya, dikutip pada Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Firman menuturkan petugas dapat melakukan penelitian lapangan untuk pengumpulan informasi terkait dengan pemblokiran tersebut. Pemblokiran juga dipakai sebagai salah satu komponen dalam melihat perundang-undang dan evaluasi internal DJBC.

Terdapat 2 macam pelanggaran di bidang kepabeanan yang dapat menyebabkan pemblokiran antara lain pelanggaran administratif berupa tidak menyampaikan dokumen pelengkap pabean atau tidak membayar tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), serta pelanggaran pidana berupa pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dan penyembunyian barang impor dengan melawan hukum.

Menurut Firman, pemblokiran tidak menggugurkan kewajiban pengguna jasa dalam pemenuhan kewajibannya sebagaimana ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pengguna jasa harus mengurus pemblokiran tersebut agar dapat kembali dilayani.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sejumlah syarat untuk pembukaan blokir yakni melakukan perubahan data eksistensi dan susunan penanggung jawab, melakukan perubahan data dalam jangka waktu tertentu berdasarkan hasil penelitian, dan telah aktif melakukan kegiatan kepabeanan.

Dia menjelaskan pembukaan blokir sementara terbatas (PPST) dapat diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan yang diblokir akses kepabeanannya, kecuali blokir karena tidak melunasi pungutan negara dalam rangka impor, ekspor, dan cukai.

Dalam hal ini, lanjutnya, pengguna jasa harus mengetahui tools dan jenis blokirnya sehingga dapat mengurus prosedur pembukaan blokir akses kepabeanan.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Kemudian, DJBC juga akan menyampaikan setiap pemblokiran layanan melalui portal Bea Cukai kepada pengguna jasa. Meski demikian, banyak pengguna jasa yang baru mengetahui diblokir setelah dapat nota penolakan.

"Padahal seharusnya setiap sebelum melakukan kegiatan harus mengecek terlebih dahulu di portal Bea Cukai apakah diblokir atau tidak," ujar Firman.

Firman menambahkan pemblokiran akses kepabeanan menjadi salah satu topik yang banyak ditanya pengguna jasa melalui contact center Bravo Bea Cukai 1500225. DJBC mencatat ada sekitar 223.000 pertanyaan yang masuk ke Bravo Bea Cukai pada 2020, yang 11.025 di antaranya mengenai pertanyaan registrasi kepabeanan, termasuk pemblokiran. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, ditjen bea cukai, DJBC, pemblokiran layanan, kepabeanan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya