Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Alternative Minimum Tax Bisa Jadi Safeguard Penerimaan Pemerintah

A+
A-
2
A+
A-
2
Alternative Minimum Tax Bisa Jadi Safeguard Penerimaan Pemerintah

Partner Research and Training Services DDTC B.Bawono Kristiaji dalam webinar Penerapan Alternative Minimum Tax di Indonesia, Rabu (18/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Penerapan kebijakan alternative minimum tax (AMT) dinilai bisa menjadi safeguard dari praktik penghindaran pajak yang agresif.

Partner Research and Training Services DDTC B.Bawono Kristiaji mengatakan penerapan AMT tidak terlepas dari adanya praktik penghindaran pajak yang agresif atau praktik yang berupaya membuat penghasilan kena pajak lebih rendah dari seharusnya.

“AMT harus diletakkan dalam konteks perencanaan pajak yang agresif dan diutamakan menjadi safeguard bagi pemerintah sehingga setidaknya ada konstribusi minimum dari wajib pajak,” katanya dalam webinar Penerapan Alternative Minimum Tax di Indonesia, Rabu (18/8/2021)

Baca Juga: Hilangkan Stres, Praktisi Pajak Pelajari Humor untuk Terapi Diri

Bawono menyatakan banyak negara yang menerapkan AMT untuk melengkapi kebijakan terkait dengan aturan antipenghindaran pajak yang bersifat spesifik dan umum atau biasa disebut specific anti avoidance rule (SAAR) dan general anti avoidance rule (GAAR).

Untuk itu, lanjutnya, penerapan AMT di Indonesia juga harus memerhatikan bagaimana keterkaitan AMT dengan kebijakan-kebijakan antipenghindaran pajak lainnya seperti transfer pricing dan thin capitalization.

Bawono menerangkan tantangan kebijakan AMT akan terletak pada desainnya. Sebagai contoh, diskusi tentang wajib pajak yang akan dikenakan rezim AMT. Hal ini mengingat bahwa kerugian bisa terjadi dalam siklus bisnis seperti perusahaan baru berdiri, sedang melakukan penetrasi pasar, dan sebagainya.

Baca Juga: Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Sebagai informasi, pemerintah dalam RUU KUP mengusulkan penerapan AMT dengan tarif 1% dari penghasilan bruto. AMT ini menyasar wajib pajak badan yang memiliki PPh terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto. Namun, terdapat wajib pajak badan dengan kriteria tertentu yang dikecualikan dari AMT.

Bawono menambahkan pembicara akan membahas perihal justifikasi, kontekstual, serta desain AMT yang ideal. Webinar juga akan membahas tentang formulasi kebijakan AMT mulai dari subjek yang disasar AMT, subjek yang dikecualikan dari AMT, serta skema dan basis dari AMT.

Pembicara dalam webinar ini adalah Dosen Program Studi Perpajakan Universitas Brawijaya Kartika Putri Kumalasari. Adapun jumlah pendaftar webinar saat ini sudah mencapai 1677 orang.

Baca Juga: Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

Webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari Webinar Series: University Roadshow. Acara ini juga menjadi bagian dari rangkaian acara untuk memeriahkan HUT ke-14 DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Webinar Series University Roadshow, DDTC Academy, RUU KUP, alternative minimum tax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 02 November 2023 | 09:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Kapan Intercompany Agreement Seharusnya Dibuat?

Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:33 WIB
ANALISIS PAJAK

TPCF: Alat Identifikasi dan Mitigasi Risiko Transfer Pricing

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:00 WIB
BINCANG ACADEMY

Pajak Minimum Global Bakal Diterapkan di Indonesia, Seperti Apa?

Kamis, 26 Oktober 2023 | 16:09 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Penerapan Transfer Pricing atas Intangibles di Webinar Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya