Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pahami Penerapan Transfer Pricing atas Intangibles di Webinar Ini

A+
A-
12
A+
A-
12
Pahami Penerapan Transfer Pricing atas Intangibles di Webinar Ini

DDTC Exclusive Webinar berjudul Mastering the Strategies for Effective Transfer Pricing of Intangibles.

PERSOALAN transfer pricing aset tak berwujud (intangibles) merupakan area hukum pajak internasional yang kompleks dan terus berkembang. Dalam hal ini, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah berupaya mengembangkan panduan dan aturan untuk transfer pricing atas aset tak berwujud, yang bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional mengalokasikan keuntungan mereka dengan cara yang mencerminkan realitas ekonomi dari operasi bisnis mereka.

Salah satu tantangan utama dalam penetapan harga transfer aset tak berwujud adalah menentukan nilai aset tak berwujud yang ditransfer. Dalam jurnal OECD yang bertajuk Transfer Pricing Aspects of Intangibles: The OECD Project, disebutkan bahwa valuasi aset tak berwujud sulit dilakukan karena sifatnya yang unik dan nilainya sering kali diperoleh dari interaksinya dengan aset dan aktivitas lain di dalam perusahaan multinasional.

Dalam transfer pricing guidelines-nya, OECD telah mengembangkan kerangka kerja untuk menganalisis masalah penetapan harga transfer terkait aset tak berwujud, yang menekankan perlunya mempertimbangkan manfaat yang diharapkan dari aset tak berwujud ketika menentukan harga yang wajar.

Tantangan lain dalam penetapan harga transfer atas aset tidak berwujud adalah meningkatnya digitalisasi ekonomi global. Hal ini telah menyebabkan pengembangan model bisnis baru dan penciptaan jenis aset tak berwujud baru, seperti data dan algoritme. Perkembangan ini telah mempersulit penentuan nilai aset tak berwujud dan meningkatkan kompleksitas pengaturan harga transfer.

Pandemi Covid-19 juga berdampak pada penetapan harga transfer aset tak berwujud. Pandemi ini telah mengganggu rantai pasokan global dan memengaruhi profitabilitas banyak perusahaan multinasional. Hal ini menyebabkan peningkatan fokus pada alokasi kerugian dan biaya luar biasa yang timbul dari krisis dan telah menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana menyesuaikan pengaturan harga transfer untuk mencerminkan realitas ekonomi dari situasi tersebut.

Dalam beberapa tahun terakhir, ada kekhawatiran yang berkembang tentang penggunaan transfer pricing atas aset tidak berwujud untuk tujuan penghindaran pajak. Hal ini disampaikan dalam Guidance for Tax Administrations on the Application of the Approach to Hard-to-Value Intangibles yang diterbitkan OECD.

Beberapa perusahaan multinasional telah dituduh mengalihkan keuntungan mereka ke yurisdiksi dengan pajak rendah dengan menggelembungkan harga aset tak berwujud secara artifisial. Untuk mengatasi masalah ini, OECD telah mengembangkan peraturan dan langkah-langkah khusus untuk transfer aset tak berwujud yang sulit dinilai, yang bertujuan untuk mencegah erosi basis dan pengalihan laba dengan memindahkan aset tak berwujud di antara anggota grup.

Secara keseluruhan, penetapan harga transfer atas aset tidak berwujud merupakan bidang hukum pajak internasional yang kompleks dan menantang. Hal ini membutuhkan analisis yang cermat atas manfaat yang diharapkan dari aset tidak berwujud dan realitas ekonomi dari operasi bisnis perusahaan multinasional.

Panduan dan aturan OECD untuk penetapan harga transfer atas aset tidak berwujud memberikan kerangka kerja untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, tetapi penerapannya memerlukan pertimbangan yang cermat atas fakta dan keadaan spesifik dari setiap kasus.

Untuk memperdalam pemahaman mengenai penetapan harga transfer atas aset tidak berwujud, pada bulan November mendatang, yakni Kamis, 16 November, DDTC Academy mengadakan Exclusive Webinar berjudul Mastering the Strategies for Effective Transfer Pricing of Intangibles.

Topik yang akan dibahas antara lain:

  • Transfer pricing of intangibles in the post-BEPS era under PMK 22/2020 and OECD Transfer Pricing Guidelines 2022

  • The arm’s length principle of intangibles

  • Comparability factors in selecting comparables

  • Synergies in the transfer pricing of intangibles

  • Hard-to-value intangibles and their valuation

  • Parties entitlement of intangible related return

  • DEMPE functional analysis for intangibles

  • Quantifying benefits obtained by using intangible property

  • Software usage which can be classified as royalty

  • Marketing intangible related return and it’s allocation

  • Application of bright line test for intangibles

  • Minimizing transfer pricing audit risk and issues

  • Recent case studies in transfer pricing for intangibles

Melengkapi pemahaman dan pengalaman yang diperoleh peserta, webinar ini dilengkapi dengan pembahasan mengenai studi kasus terkini terkait kasus-kasus aset tidak berwujud yang nyata.

Materi webinar akan dibawakan oleh profesional transfer pricing DDTC, yakni Manager of Transfer Pricing Services DDTC Muhammad Putrawal Utama dan Tax Expert DDTC Atika Ritmelina Marhani.

Muhammad Putrawal Utama adalah praktisi berpengalaman di bidang dokumentasi transfer pricing, mutual agreement procedure (MAP), dan advance pricing agreement (APA). Putrawal juga memimpin tim khusus yang menangani isu transfer pricing terkait dengan aset tidak berwujud dan transaksi keuangan.

Narasumber kedua, Atika Ritmelina Marhani, merupakan profesional DDTC yang telah berpengalaman dalam melakukan studi transfer pricing. Atika juga telah bersertifikasi transfer pricing ADIT dan merupakan konsultan pajak berlisensi.

Atika baru saja menempuh pendidikan magister hukumnya (LL.M) di jurusan hukum pajak internasional di Vienna University of Economics and Business (WU). Bersama Darussalam dan Danny Septriadi, Atika baru saja menerbitkan Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II).

Webinar kali ini diadakan secara online melalui Zoom Meeting pukul 09.30 hingga 12.00 WIB.

Daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, exclusive webinar, transfer pricing, intangibles

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Minggu, 03 Maret 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB
KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak