Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Alternative Minimum Tax Tidak Akan Tumpang Tindih Aturan Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Alternative Minimum Tax Tidak Akan Tumpang Tindih Aturan Pajak

Dosen Program Studi Perpajakan Universitas Brawijaya Kartika Putri Kumalasari saat memberikan paparan dalam webinar Penerapan Alternative Minimum Tax di Indonesia, Rabu (18/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Penerapan pajak penghasilan (PPh) minimum atau alternative minimum tax (AMT) dinilai tidak bersifat opsional, tetapi akan berjalan paralel dengan sistem PPh yang berlaku secara umum.

Dosen Program Studi Perpajakan Universitas Brawijaya Kartika Putri Kumalasari menjelaskan, dalam penerapan AMT, nilai pajak terutang wajib pajak badan akan tetap dihitung baik dengan memakai rezim, baik PPh badan normal maupun AMT.

“Apabila nilai pajak terutang dari rezim normal PPh badan lebih tinggi dari hasil perhitungan rezim AMT, otoritas menggunakan nilai pajak terutang dari rezim normal. Hal ini pun berlaku sebaliknya,” katanya dalam webinar Penerapan Alternative Minimum Tax di Indonesia, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga: Hilangkan Stres, Praktisi Pajak Pelajari Humor untuk Terapi Diri

Namun, lanjut Kartika, rezim AMT memperkenankan adanya carry over guna menjamin keadilan dan mencegah pemajakan yang berlebihan. Artinya, selisih pembayaran pajak rezim AMT dengan rezim normal dapat dijadikan pengurang pajak terutang dalam perhitungan pajak mekanisme normal periode setelahnya.

“Maksud AMT hanya ingin memitigasi. Walaupun dibilangnya rugi, tetapi setidaknya perusahaan tetap memberikan sesuatu pada negara. Tidak semua yang rugi dikenakan AMT, tetapi akan dilihat kerugiannya, natural ataukah hanya untuk menghindari pajak,” ujarnya.

Kartika menjelaskan AMT tidak bersifat menguji atau menelusuri detail transaksi yang ditengarai berisiko base erosion and profit shifting (BEPS). Menurutnya, AMT lebih ingin menjamin setidaknya setiap korporasi membayar ‘suatu nilai minimum pajak’ pada negara.

Baca Juga: Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

AMT juga dapat menjadi alat pencegahan penggerusan basis pajak. Sebab, AMT memakai dasar pengenaan pajak alternative (alternative tax base) yang lebih sulit dimanipulasi melalui perencanaan pajak yang agresif (aggressive tax planning).

Kartika juga menguraikan analisis kebijakan AMT berdasarkan teori William Dunn. Dia menyebut terdapat lima fase yang dianalisis. Pertama, dari sisi agenda setting, memang sudah saatnya ada perubahan radikal pada UU PPh termasuk menerapkan AMT.

Kedua, dari sisi formulasi kebijakan, hasil analisis menunjukkan Rancangan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) sudah sejalan dengan imbauan pedoman global karena memiliki permasalahan menahun yang sama dengan negara lain.

Baca Juga: Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

Ketiga, dari sisi adopsi kebijakan/legitimasi kebijakan, wacana kebijakan AMT sudah sejalan dengan ketentuan PPh dalam UU Cipta Kerja. Keempat, dari sisi implementasi kebijakan, perubahan materi AMT bersinggungan dengan Pasal 28 UU PPh mengenai kredit pajak.

Kelima, dari sisi penilaian/evaluasi kebijakan, penerapan AMT memerlukan peraturan penunjang yang jelas sehingga mudah diimplementasikan. Evaluasi juga diperlukan untuk mengubah kelemahan AMT agar menjadi keunggulan.

Kendati sepakat dengan penerapan AMT, Kartika menekankan empat hal yang perlu diperhatikan antara lain aturan yang jelas antara PPh minimum dan fasilitas PPh yang berkaitan dengan modal asing, ruang lingkup AMT, sosialisasi, serta pengawasan pelaksanaan AMT.

Baca Juga: Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

“Penerapan AMT ini tidak overlapping, tetapi justru saling melengkapi dan menguatkan aturan yang sudah ada, juga yang akan datang contohnya seperti general anti-avoidance rule (GAAR),” ujarnya dalam webinar yang dihadiri oleh 611 orang.

Dalam kesempatan yang sama, Kartika juga menjelaskan tentang latar belakang penerapan AMT, bagaimana rencana AMT dalam RUU KUP beserta ilustrasi perhitungannya, dan bagaimana penerapan AMT di negara lain.

Webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari Webinar Series: University Roadshow. Acara ini juga menjadi bagian dari rangkaian acara untuk memeriahkan HUT ke-14 DDTC. (rig)

Baca Juga: Lagi, Profesional DDTC Raih Sertifikasi Internasional Bidang Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Webinar Series University Roadshow, DDTC Academy, RUU KUP, alternative minimum tax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dika Meiyani

Kamis, 19 Agustus 2021 | 13:40 WIB
Terimakasih atas penjelasannya
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 02 November 2023 | 09:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Kapan Intercompany Agreement Seharusnya Dibuat?

Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:33 WIB
ANALISIS PAJAK

TPCF: Alat Identifikasi dan Mitigasi Risiko Transfer Pricing

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:00 WIB
BINCANG ACADEMY

Pajak Minimum Global Bakal Diterapkan di Indonesia, Seperti Apa?

Kamis, 26 Oktober 2023 | 16:09 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Penerapan Transfer Pricing atas Intangibles di Webinar Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya