Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Anggaran Jumbo untuk Subsidi Energi, Wamenkeu: Uangnya dari Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Anggaran Jumbo untuk Subsidi Energi, Wamenkeu: Uangnya dari Pajak

Petugas SPBU menuangkan BBM ke jeriken sebelum dituangkan ke kendaraan konsumen di Kampung Susumuk, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Kamis (24/8/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan negara memerlukan anggaran besar untuk memberikan subsidi kepada masyarakat, termasuk di bidang energi.

Suahasil mengatakan anggaran subsidi energi mengalami kenaikan tajam pada 2022 sejalan dengan lonjakan harga minyak dunia. Menurutnya, anggaran untuk subsidi ini dikumpulkan dari masyarakat terutama dalam bentuk pajak.

"APBN yang membayar [subsidi]. APBN itu duitnya dari yang bayar pajak, yang bayar kepabeanan dan cukai, dan PNBP," katanya dalam kuliah umum di Universitas Lambung Mangkurat, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Suahasil mengatakan pemerintah memberikan subsidi energi untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional. Selain subsidi, pemerintah juga memberikan kompensasi kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan akibat dari kebijakan penetapan harga oleh pemerintah.

Dia menjelaskan kenaikan harga minyak dunia hingga mencapai US$120 per barel mengharuskan pemerintah menambah alokasi subsidi dan kompensasi energi pada tahun lalu. Pada 2019, subsidi dan kompensasi energi tercatat senilai Rp144,3 triliun, sedangkan pada 2020 dan 2021 masing-masing senilai Rp199,9 triliun dan Rp188,3 triliun.

Namun pada 2022, kebutuhan untuk subsidi dan kompensasi energi melonjak hingga 192,7% menjadi Rp551,2 triliun. Angka ini terdiri atas subsidi energi Rp171,9 triliun dan kompensasi Rp379,3 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Walaupun menambah alokasi subsidi dan kompensasi energi, Suahasil menyebut pemerintah juga tetap melaksanakan kebijakan menaikkan harga BBM. Pada September 2022, harga Pertalite diputuskan naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, sedangkan harga Solar naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.

Adapun harga Pertamax naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.

"Kami tahun 2022 melakukan burden sharing. Sebagian harga pertalite ada kenaikan, artinya dibayar konsumen. Tetapi meskipun kenaikannya sudah dibayar konsumen, masih ada subsidi Rp551 triliun," ujarnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Suahasil menjelaskan kebijakan pemerintah memberikan subsidi dan kompensasi energi terbukti mampu menahan laju inflasi. Pada 2022, inflasi Indonesia tercatat sebesar 5,51%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : subsidi energi, APBN, BBM, subsidi BBM, burden sharing, kompensasi energi, Suahasil Nazara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Automatic Adjustment Lanjut ke 2025, Program K/L Dijamin Tak Terganggu

Senin, 24 Juni 2024 | 14:07 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Tim Prabowo Sebut Tak Mungkin Naikkan Rasio Utang Jadi 50% PDB

Senin, 24 Juni 2024 | 12:17 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Prabowo Sudah Beri Keyakinan Defisit Anggaran di Bawah 3%

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya