Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Anggota DPR Tuding Netflix Korea Lakukan Penghindaran Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Anggota DPR Tuding Netflix Korea Lakukan Penghindaran Pajak

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Partai petahana Korea Selatan, People Power Party (PPP) menuding Netflix Korea telah melakukan penghindaran pajak setidaknya selama 3 tahun terakhir.

Anggota parlemen dari PPP Kim Seung Su mengatakan omzet Netflix Korea dalam 3 tahun terakhir mencapai KRW1,2 triliun atau Rp13,13 triliun. Namun, pajak yang dibayar Netflix Korea hanya KRW6 miliar atau 0,5% dari total penjualan.

"Bila tidak mengalihkan pendapatannya ke luar negeri, Netflix Korea seharusnya membayar pajak KRW50 miliar di Korea Selatan untuk 3 tahun terakhir," katanya dikutip dari koreaherald.com, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sepanjang 2019 hingga 2021, lanjut Seung Su, Netflix Korea mengalihkan pendapatan KRW959,1 miliar atau 78% dari total penjualannya ke entitas induk di California, AS. Dia menuding pendapatan dialihkan oleh Netflix Korea dalam bentuk pembayaran komisi.

Pada praktiknya, Netflix memang mewajibkan anak usahanya di berbagai yurisdiksi untuk membayar komisi kepada entitas induk atas setiap penjualan konten.

Nilai komisi yang dibayar Netflix Korea kepada entitas induk tersebut tercatat terus meningkat dari tahun ke tahun. Meski demikian, nilai pajak yang dibayar Netflix Korea hanya sebesar 0,3% hingga 0,5% dari total penjualan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Laba Netflix melonjak berkat keberhasilan K-content, tetapi Netflix mengabaikan tanggung jawabnya di Korea Selatan. Kita perlu menyiapkan kebijakan guna mencegah arus modal keluar dan mencegah perusahaan teknologi asing menghindar dari pajak," ujar Seung Su.

Menanggapi tudingan itu, Executive Director Netflix Korea Jung Kyo Hwa menegaskan perusahaan telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan pajak domestik dan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : korea selatan, netflix korea, penghindaran pajak, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya