Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Anies Janji Berikan Pembebasan PBB untuk Sekolah dan Kampus Swasta

A+
A-
2
A+
A-
2
Anies Janji Berikan Pembebasan PBB untuk Sekolah dan Kampus Swasta

Capres Anies Baswedan dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah.

JAKARTA, DDTCNews - Calon Presiden Anies Baswedan berpandangan sekolah dan universitas swasta seharusnya dibebaskan dari kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menurut Anies, sekolah dan universitas swasta turut membantu pemerintah memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, sekolah dan kampus swasta layak mendapatkan fasilitas pembebasan PBB dari pemerintah.

"Tanpa ada kampus swasta dan sekolah swasta, [sumber daya] kita tidak cukup untuk menyekolahkan anak-anak Indonesia," ujar Anies dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah, dikutip Kamis (24/11/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Tak hanya sekolah dan universitas swasta, Anies berpandangan bahwa rumah sakit juga perlu dibebaskan dari pengenaan PBB.

"Cara negara membayar balik adalah PBB untuk kampus, sekolah, semua yang sifatnya sosial termasuk rumah sakit yang sifatnya sosial itu Rp0 PBB-nya," ujar Anies.

Untuk diketahui, PBB adalah pajak atas objek pajak berupa bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi ataupun badan.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Merujuk pada Pasal 77 ayat (3) UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), PBB tidak dikenakan atas objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional.

Namun, pengecualian PBB ini hanya diberikan bila penggunaan objek PBB tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. (sap)

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, capres, Anies Baswedan, pajak bumi dan bangunan, PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 16:00 WIB
KOTA PONTIANAK

Bukti Lunas PBB Kini Jadi Syarat Pendaftaran SD dan SMP

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bayar PBB di DKI Bisa Diangsur, Permohonan Paling Lambat 31 Juli 2024

Rabu, 19 Juni 2024 | 13:00 WIB
PER-01/PJ/2020

DJP Bagi Kualitas Piutang Pajak Jadi 4 Golongan, Begini Kriterianya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?