Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Anies Rilis Pergub PBB Rusun, Begini Perhitungannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Anies Rilis Pergub PBB Rusun, Begini Perhitungannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melambaikan tangan saat menjalani isolasi di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan ketentuan baru mengenai penghitungan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas rumah susun (rusun) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 111/2020. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj)
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan ketentuan baru mengenai penghitungan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas rumah susun (rusun) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 111/2020.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan PBB rusun perlu diatur untuk memudahkan pengembang memecah unit rusun yang beralih ke pembeli sekaligus memberi kepastian hukum bagi pembeli dalam membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Untuk memberikan rasa keadilan dan kemudahan bagi wajib pajak atas pemenuhan persyaratan administrasi perpajakan daerah dan optimalisasi PBB atas rusun, Pergub No. 77/2014 ... perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan Pergub No. 111/2020, seperti dikutip Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Pada pergub terbaru, Pemprov DKI Jakarta mendefinisikan rumah susun sebagai bangunan gedung bertingkat yang terbagi dalam bagian yang terstruktur secara fungsional baik horizontal maupun vertikal yang masing-masing unitnya dapat digunakan terpisah untuk hunian atau bukan hunian.

Tidak ada lagi istilah-istilah seperti rumah susun negara, rumah susun umum, rumah susun komersial, dan rumah susun khusus seperti pergub sebelumnya. Pada pergub terbaru, hanya terdapat dua jenis rumah susun, yakni rumah susun hunian dan bukan hunian.

Pada pergub terbaru, pemecahan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB rusun dapat dilakukan berdasarkan kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, pemecahan SPPT PBB hanya dapat dilakukan berdasar kepemilikan atau penghunian.

Baca Juga: Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Pasal 13 Pergub No. 77/2014 tersebut menyebut ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penilaian ulang atas NJOP.

Rumah susun yang dinilai ulang nilai jual objek pajak (NJOP)-nya adalah rumah susun telah dilakukan pemecahan SPPT PBB terlebih dahulu sebelum mendapatkan pengesahan pertelaan dari gubernur. Penilaian ulang NJOP akan dilakukan setelah pertelaan disahkan.

Adapun yang dimaksud dengan pertelaan adalah perincian penunjukan batas vertikal dan horizontal masing-masing satuan rusun termasuk bagian bersama dan nilai perbandingan proporsional (NPP) yang dibuat oleh pelaku pembangunan dalam pengesahan pemisahan rusun atau satuan rusun.

Baca Juga: 5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Besaran NJOP sebagai dasar pengenaan PBB ditentukan berdasarkan penjumlahan besaran NJOP bumi, besaran NJOP bangunan, besaran NJOP bumi bersama, dan besaran NJOP bangunan bersama.

NJOP bumi dihitung berdasarkan pengalian luas tanah/bumi (LT) dengan NJOP bumi per meter persegi. LT adalah luas tanah asli (LTA) sebagaimana tertuang dalam sertifikat hak tanah dikurangi luas tanah terbangun sementara (LTS). Adapun LTS adalah LTA yang telah terbangun.

Selanjutnya, NJOP bangunan dihitung dengan mengalikan luas bangunan efektif (LBE) dengan NJOP bangunan per meter persegi. Adapun yang dimaksud dengan LBE adalah total luas keseluruhan satuan rusun.

Baca Juga: Aturan Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 Jakarta, Download di Sini!

NJOP bumi bersama dihitung dengan mengalikan luas tanah/bumi bersama (LTB) dengan NJOP bumi per meter persegi. LTB pada rusun yang pertelaannya telah disahkan oleh gubernur adalah sama dengan LTA.

Apabila rusun belum dilakukan pertelaan atau pertelaannya belum mendapatkan pengesahan gubernur, maka yang digunakan adalah LTS. Terakhir, besaran NJOP bangunan bersama diperoleh dengan mengalikan luas bangunan bersama (LBB) dengan NJOP bangunan per meter persegi.

LBB adalah selisih antara luas bangunan kotor (LBK) dengan LBE. Adapun yang dimaksud dengan LBK adalah total luas keseluruhan bangunan termasuk benda bersama dan bagian bersama. (Bsi)

Baca Juga: WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PBB rusun, pergub PBB rusun, DKI Jakarta, Anies Baswedan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Legalisasi Pajak Judi di Jakarta pada Era Gubernur Ali Sadikin

Sabtu, 09 Maret 2024 | 14:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Dorong Kepatuhan, DJP-DJBC Jakarta Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi

Jum'at, 08 Maret 2024 | 15:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

NPOPTKP di DKI Jakarta Rp 250 Juta, Khusus Waris Jadi Rp1 Miliar

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya