Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Ilustrasi.

TOLITOLI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli memberikan solusi atas kendala yang tengah dihadapi wajib pajak, yaitu kehilangan data pada aplikasi e-faktur desktop.

Petugas dari KPP Pratama Tolitoli Pratiwi Indarti menjelaskan data pada aplikasi e-faktur dekstop hilang lantaran laptop yang digunakan wajib pajak diinstal ulang. Pada saat bersamaan, wajib pajak ternyata tidak sempat melakukan pencadangan data.

“Terkait permasalahan tersebut, langkah pertama yang dilakukan ialah menginstal ulang aplikasi e-faktur desktop. Setelah itu, wajib pajak disarankan untuk mengajukan permohonan permintaan data e-faktur yang hilang,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (20/5/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Setelah mendapat file data faktur pajak yang hilang, lanjut Pratiwi, wajib pajak diarahkan melakukan impor data pada aplikasi e-faktur desktop. Dia juga mengingatkan wajib pajak bersangkutan untuk melakukan pencadangan data jika laptop akan diinstal ulang.

Lebih lanjut, permintaan data yang diajukan tersebut hanya terkait dengan data pajak keluaran. Untuk memulihkan data pajak masukan, wajib pajak bisa melakukan prepopulated data melalui aplikasi e-faktur desktop.

Sebagai informasi, aplikasi e-faktur yang berlaku saat ini ialah e-faktur dekstop 3.2. Adapun e-faktur tersebut dirilis pada awal kuartal II/2022, bersamaan dengan berlakunya tarif PPN 11%.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Merujuk pada Pasal 12 ayat (2) PER-03/PJ/2022, e-faktur merupakan sebutan faktur pajak berbentuk elektronik. Faktur pajak tersebut dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP serta dicantumkan tanda tangan elektronik.

E-faktur … wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1). (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama tolitoli, pajak, daerah, e-faktur dekstop, data hilang, pencadangan data

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya