Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Antisipasi Kebijakan Pajak Global, UU PPN Bakal Diamendemen

A+
A-
0
A+
A-
0
Antisipasi Kebijakan Pajak Global, UU PPN Bakal Diamendemen

Ilustrasi.

SARAJEWO, DDTCNews – Pemerintah Bosnia dan Herzegovina berencana mengamendemen undang-undang pajak pertambahan nilai (PPN) guna mengantisipasi arah kebijakan pajak terbaru yang akan berlaku di Uni Eropa.

“Undang-undang tentang PPN baru diusulkan Indirect Taxation Authority (ITA) untuk menyelaraskan dengan arahan Uni Eropa dan mnemfasilitasi pekerjaan komunitas bisnis,” sebut Obserwator Finansowy dalam pemberitaannya, Selasa (28/09/2021).

Terdapat beberapa hal yang diubah dalam UU PPN antara lain seperti meningkatkan ambang batas registrasi pengusaha kena pajak (PKP) bagi dengan omzet minimal BAM50.000 atau sekitar Rp425 juta menjadi BAM75.000 atau sekitar Rp638 juta per tahun.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sementara itu, ambang batas pendaftaran PKP bagi petani, yaitu memiliki omzet per tahun minimal BAM100.000,00. Selain itu, UU PPN baru juga mengatur tempat penyediaan layanan sesuai dengan arahan dan standar Uni Eropa.

Ada juga perpanjangan aturan tagihan balik PPN atas penyerahan barang bergerak dari PKP dalam proses kepailitan, impor dan penyediaan tenaga listrik dan gas bumi kepada penyalur kena pajak melalui sistem transmisi atau distribusi, serta penyerahan investasi emas.

Lebih lanjut, dalam UU PPN baru juga diberlakukan restitusi PPN bagi pengusaha kena pajak luar negeri. Kemudian, ada juga mengenai skema penghapusan pendaftaran bersama untuk jenis kelompok PPN tertentu.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Saat ini, rancangan UU PPN tersebut baru tahap pengusulan, sehingga memerlukan persetujuan dari parlemen dan dewan menteri untuk bisa sampai disahkan menjadi undang-undang. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Bosnia-Herzegovina, pajak, PPN, peraturan pajak, perpajakan internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya