Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Database Nilai Pabean?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu Database Nilai Pabean?

DALAM tata laksana impor, salah satu kewajiban pabean yang melekat pada importir adalah menyerahkan pemberitahuan pabean serta dokumen kelengkapannya. Pada pemberitahuan pabean tersebut tertera berbagai informasi terkait dengan barang yang diimpor.

Informasi terkait dengan barang impor itu seperti nilai pabean, tarif dan klasifikasi barang, jenis dan jumlah barang, pemasok dan pemilik barang, cara pengangkutan, serta data lainnya. Adapun pemenuhan kewajiban kepabeanan tersebut dilakukan secara self-assessment.

Penerapan sistem self-assessment ini memungkinkan terjadinya ketidaksesuaian dalam memberitahukan jumlah, jenis, dan asal barang. Untuk itu, pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Pengujian kewajaran itu dilakukan dengan cara membandingkan nilai barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan nilai barang identik pada database nilai pabean. Lantas, apa itu database nilai pabean?

Definisi
MERUJUK pada PMK 34/2016 dan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2016, database nilai pabean adalah kumpulan data nilai pabean barang impor dalam cost, insurance, dan freight (CIF) dan/atau nilai barang impor yang telah dilakukan penghitungan kembali, yang tersedia di dalam daerah pabean.

Database nilai pabean – biasa disebut DBNP – itu digunakan sebagai parameter dalam kegiatan pengujian kewajaran untuk menilai potensi risiko (risk assessment tool) terkait dengan kebenaran dan keakuratan pemberitahuan nilai pabean.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Sebagai suatu database, DBNP harus akurat dan diperbarui secara berkala. Adapun penyusunan, pemutakhiran, dan pendistribusian DBNP dilakukan oleh direktur jenderal atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

Secara lebih terperinci, DBNP terdiri atas Database Nilai Pabean I (DBNP I) dan Database Nilai Pabean II (DBNP II). DBNP I disusun, dimutakhirkan, dan didistribusikan oleh direktur teknis kepabeanan untuk dan atas nama direktur jenderal atau kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

DBNP I sekurang-kurangnya memuat elemen data berikut: nomor dan tanggal identitas DBNP I; nomor dan tanggal pemutakhiran terakhir DBNP I; klasifikasi barang; uraian barang; valuta; negara asal; satuan barang; harga satuan; dan moda transportasi. DBNP I berlaku secara nasional.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sementara itu, DBNP II disusun, dimutakhirkan, dan didistribusikan oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama untuk dan atas nama direktur jenderal. Proses penyusunan dan pemuktahiran DBNP II itu dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan DBNP II.

Sumber data DBNP II berasal dari nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor yang tanggal bill of lading (B/L) atau air way bill (AWB)-nya paling lama 60 hari sebelum penyusunan DBNPII.

Selanjutnya, analisis bahan dilakukan dengan meneliti kesesuaian bidang usaha importir (nature of business) dan/atau uraian, spesifikasi, jumlah, dan satuan barang.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Data dalam DBNP II sekurang-kurangnya memuat: nomor dan tanggal identitas DBNP II; nomor dan tanggal pemutakhiran terakhir DBNP II; klasifikasi barang; uraian barang; jumlah barang; valuta; negara asal; nama dan alamat negara pemasok; satuan barang; harga satuan; nomor dan tanggal B/L atau AWB; dan moda transportasi.

DBNP II ini dapat digunakan sebagai test value dalam rangka identifikasi hubungan antara penjual dan pembeli yang memengaruhi harga dalam hal pembeli tidak menyerahkan test value. Adapun DBNP II ini digunakan di lingkungan kantor wilayah dan kantor pelayanan utama yang bersangkutan.

Simpulan
INTINYA, database nilai pabean adalah kumpulan data nilai pabean barang impor dalam cost, insurance, dan freight (CIF) dan/atau nilai barang impor yang telah dilakukan penghitungan kembali, yang tersedia di dalam daerah pabean.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

DBNP itu digunakan untuk meneliti kewajaran pemberitahuan nilai pabean. Penelitian kewajaran menggunakan DBNP ini dapat menjadi sistem peringatan dini atas tindak kecurangan. Misalnya, memberitahukan nilai pabean lebih tinggi atau lebih rendah dari yang sebenarnya. Nilai pabenan yang tidak sesuai itu akan berpengaruh pada bea masuk dan PDRI yang harus dibayarkan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus pajak, kepabeanan, bea cukai, database nilai pabean, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya