Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?

BERBAGAI upaya dilakukan pemerintah untuk terus mendorong roda perekonomian negara. Salah satunya dengan membentuk kawasan yang diberikan perlakuan khusus guna menghapus berbagai hambatan dalam transaksi perdagangan.

Kawasan yang dimaksud adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pelaku usaha yang memanfaatkan kawasan tersebut berhak mendapatkan pembebasan pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai. Simak ‘Apa Itu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?

Dalam pelaksanaannya, pemerintah membentuk suatu dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau biasa disebut dengan Dewan Kawasan. Lantas, apa itu Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Definisi
PENGERTIAN mengenai Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBKB) dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2021.

Pada Pasal 1 angka 2 PP 41/2021 disebutkan Dewan KPBKB merupakan dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan badan pengusahaan KPBKB.

Dewan Kawasan dapat dibentuk untuk satu KPBKB atau lebih dari satu KPBKB. Dalam struktur organisasinya, Dewan Kawasan diketuai oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Anggota dari Dewan Kawasan, antara lain menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati atau wali kota, dan/atau ketua dewan perwakilan rakyat daerah yang terkait.

Selanjutnya, Dewan Kawasan dibantu oleh Sekretariat Dewan Kawasan dalam pelaksanaan tugasnya. Sekretariat Dewan Kawasan diketuai oleh Sekretaris Dewan Kawasan yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.

Selain membentuk sekretariat, Dewan Kawasan juga membentuk kelembagaan KPBKB lainnya, yaitu Badan Pengusahaan KPBKB (Badan Pengusahaan). Dewan Kawasan dapat membentuk Badan Pengusahaan untuk satu KPBKB atau lebih dari satu KPBKB.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Badan Pengusahaan memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB sesuai dengan fungsi KPBPB. Badan Pengusahaan juga membuat aturan yang diperlukan dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB.

Kemudian, tugas Badan Pengusahaan lainnya adalah menetapkan pengelolaan keuangan, pengadaan, perlengkapan, dan sumber daya manusia beserta sistem remunerasinya yang sesuai dengan sistem merit dan prinsip tata kelola yang baik.

Nanti, Badan Pengusahaan akan menyampaikan laporan kepada Dewan Kawasan secara berkala. Laporan tersebut disampaikan paling kurang 1 kali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus perpajakan, kamus, perpajakan, kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Layanan Pajak dari PJAP Masih Bisa Digunakan?

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya