Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Bertukar Data Pajak, 13 Negara Asia Dapat Penerimaan Rp31 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Bertukar Data Pajak, 13 Negara Asia Dapat Penerimaan Rp31 Triliun

Ilustrasi.

YEREVAN, DDTCNews - Pertukaran data dan informasi perpajakan turut memberikan tambahan penerimaan pajak bagi 13 yurisdiksi anggota Asia Initiative.

Merujuk pada laporan bertajuk Tax Transparency in Asia 2024, sebanyak 13 yurisdiksi berhasil mengumpulkan tambahan penerimaan €1,8 miliar atau Rp31,5 triliun pada 2023 berkat pemanfaatan exchange of information on request (EOIR) maupun automatic exchange of financial account information (AEOI).

"Kami ingin memajukan agenda transparansi pajak dan berjuang melawan pengelakan pajak serta memobilisasi sumber daya dalam negeri secara berkelanjutan," kata Co-Chair of the Asia Initiative Rustam Badasyan, dikutip pada Kamis (27/6/2024).

Baca Juga: KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Dari tambahan penerimaan €1,8 miliar, pemanfaatan data EOIR menyumbang €1,5 miliar. Sisanya, data AEOI menyumbang €277 juta. Adapun tambahan penerimaan yang didapat dilakukan, baik lewat pemeriksaan maupun melalui voluntary disclosure programme.

Secara keseluruhan, total tambahan penerimaan pajak yang didapatkan oleh 13 yurisdiksi Asia berkat EOIR dan AEOI sepanjang 2009 hingga 2023 mencapai €21,8 miliar, baik dalam bentuk pajak, bunga, ataupun denda.

Melalui EOIR, otoritas pajak dari suatu yurisdiksi dapat meminta data spesifik kepada otoritas pajak yurisdiksi mitra dalam mendukung pelaksanaan pemeriksaan dan penagihan pajak.

Baca Juga: Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral, Setoran Bea Keluar Melonjak

Dengan AEOI, yurisdiksi-yurisdiksi menerima data aset keuangan wajib pajak secara rutin. Data tersebut kemudian dapat dipakai untuk menagih pajak yang terkait dengan aset atau penghasilan yang ditempatkan di luar negeri dan tidak dideklarasikan oleh wajib pajak.

Tahun lalu, terdapat 51,11 juta rekening keuangan yang datanya dipertukarkan secara otomatis oleh negara-negara Asia melalui AEOI. Total nilai aset dalam 51,11 juta rekening tersebut mencapai €3,71 miliar.

Saat ini, yurisdiksi-yurisdiksi Asia yang berpartisipasi dalam pertukaran data melalui AEOI antara lain India, Korea Selatan, Azerbaijan, Brunei Darussalam, China, Hong Kong, Indonesia, Jepang, Makau, Malaysia, Pakistan, Singapura, Kazakhstan, Maladewa, dan Thailand.

Baca Juga: Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Georgia berkomitmen untuk mulai mempertukarkan data perpajakan secara otomatis melalui AEOI pada tahun ini, sedangkan Armenia akan mengikuti langkah Georgia pada 2025. Adapun Mongolia berencana mempertukarkan data secara otomatis mulai 2026.

"Global Forum siap membantu anggota Asia Initiative dalam menerapkan dan mengambil manfaat dari penerapan transparansi perpajakan internasional. Kami berharap lebih banyak yurisdiksi yang turut serta dalam upaya memerangi pengelakan pajak guna memastikan keadilan sistem pajak di yurisdiksi masing-masing," ujar Kepala Global Forum Zayda Manatta. (rig)

Baca Juga: Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : armenia, tax transparency in asia 2024, pajak, pajak internasional, data perpajakan, pertukaran data

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

berita pilihan

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Suami-Istri secara Terpisah

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024