Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu e-SKTD?

A+
A-
4
A+
A-
4
Apa Itu e-SKTD?

PEMERINTAH memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait dengan alat angkutan tertentu. Fasilitas tersebut diberikan untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara.

Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai untuk melindungi wilayah Republik Indonesia. Pemberian fasilitas itu diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD).

SKTD tersebut dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan SKTD kepada Dirjen Pajak secara elektronik melalui laman DJP. Guna mengakomodasi permohonan SKTD tersebut, Ditjen Pajak (DJP) mengembangkan e-SKTD. Lantas, apa itu e-SKTD?

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Definisi

e-SKTD adalah aplikasi penyampaian permohonan SKTD bagi pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) alat angkutan tertentu. Simak Apa Itu Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)?.

Wajib pajak dapat mengakses e-SKTD melalui situs DJP Online. Sebelum dapat menggunakan e-SKTD, wajib pajak perlu mengaktivasi aplikasi e-SKTD terlebih dahulu melalui menu profil di DJP Online. Apabila sudah diaktivasi, aplikasi e-SKTD bisa ditemukan pada menu Layanan. Simak Cara Mengaktifkan Fitur e-SKTD di DJP Online.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Aplikasi e-SKTD ini memiliki 4 menu. Pertama, daftar SKTD. Menu daftar SKTD merupakan menu yang memuat daftar SKTD baik SKTD yang diajukan sendiri maupun SKTD yang diajukan oleh pihak yang ditunjuk.

Selain itu, wajib pajak dapat mencetak SKTD yang berhasil diajukan melalui menu daftar SKTD. Wajib pajak tertentu juga dapat mengajukan penggantian SKTD melalui menu ini. Namun, penggantian SKTD hanya dapat dilakukan atas SKTD Tahunan.

Kedua, menu Formulir Permohonan SKTD. Formulir Permohonan SKTD merupakan menu yang digunakan untuk mengajukan formulir permohonan SKTD. Menu ini telah menampilkan beragam pilihan wajib pajak yang akan mengajukan SKTD.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Pemilihan wajib pajak tersebut akan menentukan persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan SKTD. Setelah memilih jenis wajib pajak, sistem secara otomatis akan menampilkan daftar persyaratan beserta status apakah syarat tersebut telah terpenuhi atau belum terpenuhi.

Adapun untuk jenis wajib pajak: perusahaan pelayaran niaga nasional; perusahaan penangkapan ikan nasional; jasa kepelabuhan nasional; perusahaan jasa angkutan sungai danau; penyeberangan nasional dan badan usaha angkutan nasional; harus memenuhi 5 syarat, yakni:

i. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir;
ii. Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir;
iii. Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak maupun tempat cabangnya terdaftar;
iv. Memiliki kegiatan usaha utama perusahaan jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional; dan
v. Menyertakan nomor izin usaha.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sementara itu, untuk wajib pajak yang merupakan: pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian pertahanan, TNI, dan POLRI; pihak lain yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara nasional; dan pihak lain yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana dan/atau prasarana perkeretaapian umum; harus memenuhi 4 syarat, meliputi:

i. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir;
ii. Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir;
iii. Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak maupun tempat cabangnya terdaftar; dan
iv. Menyertakan nomor dokumen penunjukan.

Ketiga, draft SKTD. Menu draft SKTD merupakan menu yang menyediakan informasi daftar SKTD yang telah dibuat, tetapi belum mendapatkan tanda terima DJP. Keempat, realisasi SKTD. Menu ini memuat daftar realisasi Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) yang telah diajukan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Ketentuan lebih lanjut mengenai SKTD dapat disimak dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.50/2019 s.t.d.d PP No. 49/2022; Peraturan Meneteri Keuangan No.41/PMK.03/2020, dan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-35/PJ/2020. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus pajak, e-SKTD, formulir permohonan, SKTD, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya