Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Pusat Logistik Berikat?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Pusat Logistik Berikat?

GLOBALISASI perdagangan membuat persaingan untuk mendapatkan pasar bagi produk domestik makin ketat. Oleh karena itu, daya saing produk ekspor Indonesia perlu dioptimalkan guna merebut pangsa pasar luar negeri.

Peningkatan daya saing produk tersebut antara lain dilakukan dengan meningkatkan mutu barang dan efisiensi proses produksi. Langkah yang dapat dilakukan di antaranya adalah menyediakan bahan baku industri secara lebih cepat dan tepat serta memberikan fasilitas fiskal.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.32/2009 s.t.d.d PP No.85/2015 mengembangkan Pusat Logistik Berikat (PLB). Pengembangan PLB diharapkan dapat menurunkan biaya logistik dan mengurangi beban penimbunan, serta menurunkan dwelling time di pelabuhan. Lantas, apa itu Pusat Logistik Berikat (PLB)?

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Definisi
PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali (Pasal 1 ayat (5) PER-11/BC/2018).

Kegiatan sederhana adalah kegiatan yang bukan merupakan kegiatan pengolahan (manufacture) yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal.

Merujuk Pasal 5 PER-01/BC/2016 kegiatan sederhana tersebut di antaranya seperti: pengemasan atau pengemasan kembali; penyortiran; standardisasi (quality control); penggabungan (kitting); pengepakan; penyetelan; penyediaan barang tujuan ekspor; pemberian label berbahasa Indonesia; dan pelekatan pita cukai.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Pengusaha PLB dan/atau Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara di PLB (PDPLB) dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa: kemudahan pelayanan perizinan; kemudahan pelayanan kegiatan operasional; dan/atau kemudahan kepabeanan dan cukai.

Kemudahan pelayanan tersebut diberikan kepada Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB dan/atau PDPLB berdasarkan manajemen risiko. Kegiatan menimbun barang di dalam PLB diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak tanggal pemasukan ke PLB.

Jangka waktu timbun tersebut dapat diperpanjang paling lama 3 tahun dalam hal barang yang ditimbun dalam PLB merupakan barang untuk keperluan: operasional minyak dan/atau gas bumi; pertambangan; industri tertentu; atau industri lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean (Pasal 4 PER-01/BC/2016). (rig)

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, pusat logistik berikat, kepabeanan, kamus, dwelling time

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya