Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga?

PEMBERIAN imbalan bunga kepada wajib pajak melewati serangkaian proses, salah satunya penerbitan Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga (SKPIB). Terbitnya SKPIB tersebut membuat besaran imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak dapat diketahui.

Sebelum diberikan kepada wajib pajak bersangkutan, imbalan bunga itu harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak/pajak yang akan terutang. Berdasarkan perhitungan tersebut selanjutnya akan diterbitkan SKPPIB. Lantas, apa itu SKPPIB?

Definisi
SEBELUMNYA ketentuan mengenai tata cara pemberian imbalan bunga ada pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.226/PMK.03/2013 s.t.d.t.d PMK No.65/PMK.03/2018. Namun, pada 17 Februari 2021 pemerintah mencabut aturan itu dan menggantikannya dengan PMK No. 18/PMK.03/2021.

Baca Juga: Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun

Merujuk Pasal 1 angka 42 PMK 18/2021 Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB) adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan imbalan bunga dalam SKPIB dengan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang.

Ketentuan mengenai format SKPPIB tercantum dalam Lampiran XXIV PMK 18/2021. SKPPIB ini diterbitkan berdasarkan nota penghitungan (nothit) perhitungan pemberian imbalan bunga. Nothit itu memuat perhitungan pemberian imbalan bunga dengan utang pajak/pajak yang akan terutang.

Hal ini berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 93 ayat (1) PMK 18/2021 yang mengharuskan pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang diadministrasikan di KPP tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat PKP dikukuhkan.

Baca Juga: 5 Elemen Umum dalam Mendefinisikan Pajak

Utang pajak tersebut termasuk yang berada di KPP tempat wajib pajak cabang terdaftar dan di KPP tempat objek pajak PBB diadministrasikan. Perincian jenis-jenis utang pajak yang turut diperhitungkan tertuang dalam Pasal 93 ayat (2) pmk 18/2021.

Dalam hal setelah dilakukan perhitungan dengan utang pajak, masih terdapat sisa imbalan bunga yang harus dibayarkan, maka atas permohonan wajib pajak, sisa imbalan bunga tersebut dapat diperhitungkan dengan dua hal.

Pertama, pajak yang akan terutang atas nama wajib pajak. Kedua, utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas nama wajib pajak lain. Ketentuan mengenai format nothit perhitungan pemberian imbalan bunga tercantum dalam Lampiran XXIII PMK 18/2021

Baca Juga: Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Adapun nothit tersebut berbeda dengan nothit pemberian imbalan bunga yang menjadi dasar penerbitan SKPIB. Selanjutnya, berdasarkan nothit perhitungan pemberian imbalan bunga akan diterbitkan SKPPIB.

Saat diterbitkannya SKPPIB tersebut maka pelunasan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui perhitungan kelebihan imbalan bunga turut diakui. Ketentuan lebih lanjut mengenai SKPPIB dapat disimak dalam PMK 18/2021.

Simpulan
INTINYA SKPPIB adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan imbalan bunga dalam SKPIB dengan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang. Ketentuan mengenai format SKPPIB tercantum dalam Lampiran XXIV PMK 18/2021. (Bsi)

Baca Juga: Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Pajak Diatur di PMK, Ini Kata DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SKPPIB, Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga, definisi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Mei 2021 | 17:25 WIB
KAMUS PPh

Apa Itu Presumptive Tax?

Jum'at, 30 April 2021 | 18:25 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Royalti?

Rabu, 28 April 2021 | 17:06 WIB
KAMUS HUKUM PAJAK

Apa Itu Penyitaan?

Senin, 26 April 2021 | 17:45 WIB
KAMUS PABEAN

Apa Itu Bea Masuk Pembalasan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya