Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Pajak Diatur di PMK, Ini Kata DJP

A+
A-
23
A+
A-
23
Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Pajak Diatur di PMK, Ini Kata DJP

Penilai Ahli Madya Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Majdi Ali saat memberikan paparan dalam Regular Tax Discussion yang digelar KAPj IAI, Rabu (22/11/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2023 diperlukan guna mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme penilaian yang tersebar pada beragam undang-undang perpajakan.

Penilai Ahli Madya Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Majdi Ali mencontohkan kebutuhan untuk melakukan penilaian terhadap harga perolehan jika ada jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa. Namun, penilaian itu belum sepenuhnya diatur secara eksplisit dalam UU PPh.

"Kalau ada jual beli terkait hubungan istimewa maka menggunakan nilai yang seharusnya. Kata 'yang seharusnya' ini merupakan konsep dari nilai pasar. Nilai pasar ini secara eksplisit di undang-undang mungkin ada, tetapi definisinya belum ada," katanya, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Selain untuk melaksanakan penilaian yang diamanatkan dalam UU PPh, PMK 79/2023 juga menjadi dasar bagi penilai di DJP untuk melaksanakan penilaian yang diamanatkan oleh UU PBB, UU PPN, dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Dengan adanya PMK 79/2023, terdapat alur dan proses bisnis bagi fiskus untuk melaksanakan penilaian untuk keperluan pengawasan, pemeriksaan, pemeriksaan bukper, penyidikan, hingga penagihan.

"Kegiatan penilaian inilah yang diatur dalam PMK 79/2023. Jadi, penilaian yang ada sesungguhnya mengakomodasi seluruh pasal dalam undang-undang, baik PBB, PPh, PPN, dan seterusnya. Namun, tetap dalam kerangka yang itu merupakan proses bisnis utamanya wajib pajak," ujar Majdi.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sebagai contoh, dalam hal dilakukan pengawasan terhadap penjualan aktiva oleh wajib pajak kepada pihak afiliasinya maka penilaian atas nilai jual dilakukan penilai bersama account representative (AR) menggunakan mekanisme pengawasan.

"Hasil dari penilaian akan ditindaklanjuti oleh proses bisnis tadi, pengawasan, pemeriksaan, dan seterusnya. Jadi, sebagai wajib pajak misalnya, kalau dia menerima SP2DK dan diimbau ternyata ada kurang bayar, bisa jadi karena penilaian ini," tutur Majdi.

Sesuai dengan PMK 79/2023, penilaian atas harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU PPh, UU PPN, dan UU PPSP.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Untuk penilaian NJOP dalam rangka melaksanakan UU PBB, penilaian dilakukan dengan mengacu pada PMK 186/2019.

PMK 79/2023 telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal tersebut. Artinya, PMK ini sudah berlaku sejak September 2023. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 79/2023, penilaian untuk tujuan perpajakan, undang-undang perpajakan, definisi, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama