Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Saja Jenis Penghasilan Nonresiden yang Kena Withholding Tax?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Saja Jenis Penghasilan Nonresiden yang Kena Withholding Tax?

PADA 2017, International Monetary Fund (IMF) bersama dengan Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Asian Development Bank (ADB) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Survei ini mengumpulkan data administrasi pajak di berbagai yurisdiksi untuk keperluan perbaikan sistem administrasi pajak. Hasil survei ISORA mencakup informasi sektor pajak di berbagai wilayah administrasi seperti inovasi sistem, pembayaran pajak, pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT), kerangka dan otonomi, sengketa, hingga perekrutan staf pajak.

Tabel berikut memperlihatkan hasil survei ISORA atas jenis-jenis penghasilan orang pribadi nonresiden yang dikenakan withholding tax oleh otoritas pajak negara sumber penghasilan pada 2017. Dengan adanya withholding tax, pemberi penghasilan diberikan tanggung jawab untuk memotong penghasilan individu nonresiden.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Jenis-jenis penghasilan pribadi yang menjadi objek withholding tax tersebut antara lain berupa gaji, dividen, bunga, sewa, penghasilan usaha spesifik, royalti dan paten, jual beli saham, jual beli rumah, dan penghasilan lainnya.


Dari 58 yurisdiksi yang menjadi responden survei tersebut, terdapat 7 yurisdiksi atau sekitar 12% yang mengenakan withholding tax atas semua jenis penghasilan pribadi individu nonresiden. Negara-negara tersebut antara lain Cile, Indonesia, Israel, Jepang, Korsel, Kroasia, dan Peru.

Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2024, Simak Perinciannya

Pada mayoritas yurisdiksi, penghasilan individu nonresiden yang dikenakan withholding tax antara lain berupa gaji (82,75%), dividen (81,03%), dan bunga (75,86%). Setengah dari yurisdiksi yang menjadi responden mengenakan withholding tax atas penghasilan lain yang tidak tertera dalam survei.

Menariknya, survei tersebut menunjukkan hanya Kenya yang tidak mengenakan withholding tax atas penghasilan individu nonresiden yang telah memenuhi kewajiban subjektif maupun objektif. Walau demikian, pemberi penghasilan tetap diberikan kewajiban untuk melaporkan hal tersebut kepada otoritas pajak setempat.

Secara garis besar, survei tersebut hanya menunjukkan adanya withholding tax terhadap penghasilan-penghasilan pribadi nonresiden, tanpa memperlihatkan secara detail tarif yang dikenakan.*

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, withholding tax, gaji, dividen, bunga

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya