Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pembetulan Laporan Realisasi Investasi Dividen Paling Lambat Kapan?

A+
A-
0
A+
A-
0
Pembetulan Laporan Realisasi Investasi Dividen Paling Lambat Kapan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri dikecualikan dari objek pajak PPh asalkan diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Sesuai dengan PMK 18/2021, wajib pajak yang menerima dividen tersebut perlu menyampaikan laporan realisasi investasi. Laporan realisasi investasi dividen ini harus disampaikan secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga bagi orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk badan setelah tahun pajak berakhir.

"Jika sudah melebihi jangka waktu maka sudah tidak bisa dilaporkan lagi sesuai ketentuan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Jika dalam pelaporan realisasi investasi dividen ada kesalahan, misalnya berupa kesalahan nominal maka wajib pajak masih bisa melakukan pembetulan.

Atas pelaporan realisasi investasi dividen yang jatuh temponya tahun ini maka wajib pajak masih bisa membuat pembetulan laporan realisasi investasi dengan cara melaporkannya ulang.

"Nantinya ketika wajib pajak submit akan otomatis terbentuk laporan pembetulan," cuit DJP.

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Hanya saja, atas laporan realisasi investasi dividen yang jatuh temponya sudah pada tahun-tahun sebelumnya, laporan tersebut tidak bisa dilakukan pembetulan.

Perlu dicatat, laporan realisasi investasi dividen perlu dibuat secara tahunan. Misalnya, wajib pajak menerima dividen pada 2021 dan 2022 serta menginvestasikannya sesuai dengan PMK 18/2021. Terhadap investasi itu maka wajib pajak perlu membuat laporan realisasi masing-masing atas dividen tahun pajak 2021 dan 2022.

Sesuai dengan PMK 18/2021, laporan realisasi investasi disampaikan hingga tahun ketiga sejak tahun pajak diperolehnya dividen.

Baca Juga: Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Penyampaian laporan realisasi investasi dilakukan secara elektronik lewat saluran yang disediakan oleh DJP. Adapun saluran yang dimaksud adalah e-Reporting Investasi yang sudah tersedia di DJP Online. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investasi, realisasi investasi, dividen, investasi dividen, laporan realisasi investasi, PMK 18/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Juni 2024 | 14:11 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Menteri Basuki Ungkap 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

Senin, 03 Juni 2024 | 12:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Pajak Dividen, Pelajari Panduannya Sesuai Peraturan Terbaru di Sini

Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Jalan Aksesi OECD Bakal Diadopsi ke dalam RPJMN dan RPJPN

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak