Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Dividen, Pelajari Panduannya Sesuai Peraturan Terbaru di Sini

A+
A-
25
A+
A-
25
Pajak Dividen, Pelajari Panduannya Sesuai Peraturan Terbaru di Sini

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan dividen atas imbalan investasi saham, sebagai bentuk tambahan kemampuan ekonomis, menjadi salah satu jenis penghasilan yang patut diperhatikan aspek perpajakannya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham.

Dividen merupakan sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Melalui UU Cipta Kerja yang diundangkan pada 2020, dividen merupakan salah satu penghasilan yang ketentuannya mengalami pembaruan. Ketentuan perubahan atas pemajakan dividen diatur dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut dipertahankan hingga perubahan UU Pajak Penghasilan yang terakhir kali, yakni melalui UU 6/2023.

Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh s.t.d.t.d. UU 6/2023 memperjelas apa saja yang termasuk dalam pengertian dividen, seperti pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor, pemberian saham bonus, pembagian laba dalam bentuk saham, dan lainnya.

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Selain itu, dividen terselubung juga dikenal di dalam sistem pajak Indonesia. Misal, apabila dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran maka selisih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar diperlakukan sebagai dividen.

Dividen merupakan objek PPh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi (WPOP) dalam negeri dapat menjadi non-objek PPh jika memenuhi syarat investasi dalam negeri. Jika tidak memenuhi syarat investasi maka akan dikenakan tarif pajak final sebesar 10%.

Dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri menjadi non-objek PPh secara langsung tanpa syarat apapun.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Sementara itu, dividen yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak luar negeri dikenai pajak bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh dengan tarif pajak sebesar 20%. Tarif ini bisa disesuaikan dengan ketentuan P3B, bila penerima dividen adalah mitra P3B Indonesia.

Dividen menjadi salah satu jenis penghasilan yang tidak dapat dikenakan PPh. Pengecualian ini berlaku untuk dividen dari dalam dan luar negeri yang memenuhi kriteria dan tata cara yang diatur dalam PMK 18/2021 dan hanya berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.

Untuk informasi selengkapnya, Anda dapat membaca panduan pajak berjudul Dividen di Perpajakan DDTC. Dalam panduan tersebut, terdapat beberapa topik yang dibahas. Berikut perinciannya:

Baca Juga: Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini
  • Dasar Hukum, Latar Belakang, dan Definisi
  • Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Dividen
  • Dividen Tidak Kena PPh
  • Kriteria, Tata Cara, dan Jangka Waktu Tertentu untuk Investasi
  • Kewajiban Penyampaian Realisasi Investasi
  • Contoh Kasus

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, panduan, literatur pajak, pajak, dividen, PPh, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Suami-Istri secara Terpisah

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online