Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aplikasi e-Bupot Unifikasi Bakal Dievaluasi, Ini Kata Dirjen Pajak

A+
A-
9
A+
A-
9
Aplikasi e-Bupot Unifikasi Bakal Dievaluasi, Ini Kata Dirjen Pajak

Aplikasi e-bupot unifikasi sudah tersedia di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mewajibkan wajib pajak pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan e-bupot unifikasi kini telah berjalan secara nasional, bukan lagi piloting di KPP tertentu. Menurutnya, DJP juga akan melakukan evaluasi mengenai pelaksanaan e-bupot unifikasi tersebut.

"Untuk bukti potong, Insyaallah kami akan evaluasi di sekitar Mei besok terkait dengan implementasi pemotongan, pemungutan, dan pelaporannya ini menjadi satu kesatuan yang lebih utuh," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Saat ini, bukti potong/pungut unifikasi dan SPT masa PPh unifikasi dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi. Jenis pajak penghasilan yang bukti potongnya dibuat melalui aplikasi tersebut, antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Suryo sebelumnya telah merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021 yang mengharuskan seluruh wajib pajak pemotong/pemungut PPh untuk membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi mulai bulan ini.

Aplikasi e-bupot unifikasi juga sudah tersedia di DJP Online. Untuk mengaktifkan aplikasi, wajib pajak dapat login di DJP Online dan memilih menu Profil. Lalu, pilih Aktivasi Fitur dan checklist fitur e-bupot unifikasi pada bagian fitur pralapor, serta klik tombol Ubah Fitur Layanan.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tersebut terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

"Kami bukan lagi melakukan piloting. Sudah selesai piloting, kami nasionalisasi," ujar Suryo.

Sejak berlaku secara penuh pada bulan ini, DJP banyak menerima pertanyaan mengenai e-bupot unifikasi. Kebanyakan warganet bertanya ketika mengalami kendala dalam menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi, seperti eror ketika input bukti setor atau gagal validasi. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, e-bupot unifikasi, bukti pot/put, DJP Online, pajak, PPh, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?