Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Artis Pamer Saldo Rekening Bank, DJP: Yang Penting Sudah Masuk SPT

A+
A-
4
A+
A-
4
Artis Pamer Saldo Rekening Bank, DJP: Yang Penting Sudah Masuk SPT

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengajak para artis dan influencer di media sosial untuk bisa menjadi teladan bagi masyarakat dari sisi kepatuhan pajak. Topik ini menjadi salah satu bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (27/11/2019).

Maraknya aksi pamer rekening saldo bank melalui mesin ATM oleh beberapa artis dan influencer, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, bukan menjadi masalah dari sisi perpajakan selama sudah dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT).

“Sebenarnya dari sisi perpajakan tidak ada masalah pesohor pamer saldo rekeningnya ke publik. Yang penting mereka sudah melaporkan saldo rekening tersebut sebagai harta dan penghasilan yang menjadi sumber akumulasi saldo tersebut dalam SPT Tahunan mereka,” jelasnya.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti proses perumusan omnibus law perpajakan. Salah satu yang masih mendapat sorotan adalah terkait dengan rasionalisasi pajak daerah yang akan menyentuh ranah Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Inklusi Kesadaran Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama meminta agar para artis dan influencer bisa menjadi panutan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak. Para pesohor tersebut diharapkan juga menjadi bagian dari program inklusi kesadaran pajak.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

“Jadi imbauannya, para pesohor tersebut selain berpenghasilan tinggi, juga harus menjadi contoh untuk menjadi warga masyarakat yang patuh dan taat pajak,” kata Hestu.

  • Di Atas PTKP

DJP juga bisa mengecek penghasilan dari saldo rekening keuangan yang diterima secara otomatis atau lewat permintaan informasi, bukti, atau keterangan langsung ke bank. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan perpajakan.

“Kalau penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), wajib daftar dan membayar pajak penghasilan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court
  • Tidak Mempersulit Investor

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan penataan ulang pajak daerah yang akan dimasukkan dalam omnibus law perpajakan masih akan dibicarakan bersama pemda.

“Intinya memberikan kemudahan, tidak ada lagi pemungutan pajak berganda dan investor tidak akan dipersulit,” katanya.

Sebelum muncul rencana omnibus law, Kementerian Keuangan sebenarnya telah menyiapkan draf revisi UU PDRD. Ada beberapa poin utama yang akan masuk, salah satunya adalah pemangkasan retribusi dari 32 menjadi 9 jenis.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem
  • Revisi DNI

Kemenko Perekonomian masih dalam proses finalisasi revisi atas Peraturan Presiden No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Adapun yang termasuk dalam kajian pemerintah dalam proses tersebut antara lain terkait dengan berkurangnya bidang usaha yang tertutup untuk penamaman modal dari 20 menjadi 6 bidang usaha.

Sebanyak 6 bidang usaha yang disisakan dalam daftar bidang usaha tertutup untuk penamaman modal pun merupakan bidang usaha yang selama ini dilarang di Indonesia seperti budidaya ganja dan perjudian, serta usaha yang dilarang sesuai dengan konvensi internasional. (kaw)

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, kepatuhan pajak, artis, influencer

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Penerapan NIK sebagai NPWP, Pihak Lain Diberi Waktu hingga Akhir Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya