Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Asosiasi Ini Minta Tax Holiday untuk Sektor Pertambangan Dicabut

A+
A-
1
A+
A-
1
Asosiasi Ini Minta Tax Holiday untuk Sektor Pertambangan Dicabut

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Organisasi petani kecil di Pakistan, The Pakistan Kissan Rabita Committee (PKRC) menyuarakan tuntutannya kepada pemerintah untuk mencabut fasilitas tax holiday terhadap sektor ekstraktif.

Sekretaris PKRC Farooq Tariq menyebut sektor ekstraktif seharusnya diatur secara ketat, khususnya terkait dengan persoalan pajak. Menurutnya, sektor ekstraktif tetap harus menanggung beban pajak dari keuntungannya atas ekstraksi mineral, minyak, dan gas.

“Berbagai organisasi masyarakat sipil dari Pakistan, Bangladesh, India, Filipina, dan bagian lain di Asia menuntut perusahaan pertambangan diatur secara ketat dan dikenakan pajak dengan benar,” tuturnya seperti dilansir dawn.com, dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Tariq menuturkan tuntutan tersebut perlu dilaksanakan agar pemerintah tidak terlalu mengandalkan industri dan ekonomi ekstraktif dalam mengerek ekonomi. Dia juga memandang usulan tersebut diperlukan untuk mencapai keadilan.

Anggota PKRC juga menyetujui pendapat Tariq. Perusahaan batu bara, minyak, dan gas memang tak boleh diberikan pembebasan pajak dan insentif apapun. Perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya menanggung beban pajak dan perbaikan.

Di sisi lain, PKRC juga menyoroti kenakalan perusahaan di sektor ekstraktif dalam menghindari pajak. Kenakalan pajak yang dimaksud antara lain praktik penghindaran pajak melalui transfer pricing.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam sebuah laporan oleh International Consortium of Investigative Journalists, perusahaan pertambangan sering mentransfer pendapatan dan kekayaan mereka ke perusahaan cangkang yang didirikan di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Strategi bisnis ini kerap kali digunakan perusahaan dengan tujuan untuk menghindari pajak ataupun mendapatkan izin pertambangan. PKRC menegaskan taktik seperti itu harus dihentikan. Pemerintah perlu berbuat lebih banyak untuk mengekang praktik semacam itu. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pakistan, sektor pertambangan, tax holiday, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya