Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Atpetsi Gelar Webinar Soal Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

A+
A-
5
A+
A-
5
Atpetsi Gelar Webinar Soal Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Para pembicara dan moderator dalam webinar bertajuk Solusi Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2020 Dampak Covid 19 dan UU Cipta Kerja. (tangkapan layar Zoom)

SURABAYA, DDTCNews – Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) telah menyelenggarakan webinar terkait dengan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Bertajuk Solusi Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2020 Dampak Covid 19 dan UU Cipta Kerja, acara tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan-ketentuan pajak terbaru sehingga dapat mempersiapkan diri.

Ketua Umum Atpetsi Darussalam mengapresiasi terselenggaranya webinar yang diikuti hampir 500 peserta tersebut. Terlebih, topik yang diangkat sangat relevan dengan kondisi saat ini. Harapannya, kepatuhan WP OP dalam pelaporan SPT Tahunan dapat meningkat.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I John Hutagaol sebagai keynote speaker juga mengapresiasi terselenggaranya acara ini. Dalam kesempatan tersebut, John mengatakan pandemi Covid-19 telah membuat 2020 menjadi tahun yang berat.

“Covid 19 mengakibatkan tahun 2020 menjadi tahun yang berat. Dampak covid berpengaruh secara luas dan mengakibatkan kita memasuki pola hidup yang baru,” ujarnya, Kamis (25/2/2021).

John mengatakan pandemi Covid-19 juga berdampak pada sektor perekonomian. Hal ini terlihat dari terjadinya kontraksi ekonomi global hingga minus 4,9%. Merespons kondisi itu, pemerintah berupaya memberikan stimulus. Salah satunya adalah insentif atau relaksasi pajak.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Berbagai insentif pajak seperti pengurangan tarif PPh badan, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan sebagainya diberikan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Tim Ahli Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) Basri Musri hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut. Ketua Bidang Organisasi Atpetsi Doni Budiono hadir sebagai moderator dalam webinar ini.

Terselenggaranya webinar diharapkan dapat membantu WP OP dalam pelaporan SPT Tahunan, baik melalui formulir SPT Tahunan 1770, 1770 S, maupun 1770 SS

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Dalam acara ini, ada pemberian hadiah berupa souvenir dari Darussalam. Ada pula kupon pendidikan ahli kepabeanan di Smart Wikan Profesional dari Doni Budiono. Hadiah diberikan masing-masing kepada 3 peserta yang memperoleh nilai tertinggi dalam tes.

Sebagai informasi Atpetsi juga akan menyelenggarakan webinar bertajuk Menempatkan Lulusan Pajak dalam Ranah Peofesi Konsultan Pajak pada tanggal 2 Maret 2021. Simak ‘Bahas Soal Lulusan Pajak dan Profesi Konsultan, Atpetsi Gelar Webinar’.

Atpetsi juga akan menggelar webinar bertajuk Solusi Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2020 pada 16 Maret 2021. Simak ‘Atpetsi Gelar Webinar Pengisian SPT Tahunan PPh Badan, Tertarik?’. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Antonius (082189548554). (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Atpetsi, webinar, SPT Tahunan, PPh, WP OP, IAI KAPj, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya