Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Baru Mulainya PKP Pungut, Setor, dan Lapor PPN di PMK 164/2023

A+
A-
67
A+
A-
67
Aturan Baru Mulainya PKP Pungut, Setor, dan Lapor PPN di PMK 164/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsPMK 164/2023 turut memuat ketentuan masa pajak dimulainya pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan pada permohonan tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang.

“… [pelaksanaan kewajiban] mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1) PMK 164/2023, dikutip pada Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Adapun berdasarkan pada ketentuan Pasal 18 ayat (2) PMK 164/2023, masa pajak yang dimaksud merupakan masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP.

Sejalan dengan waktu pelaksanaan kewajiban tersebut, sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) PMK 164/2023, pelaksanaan hak PKP juga dimulai pada masa pajak pertama tahun buku berikutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan pengusaha kecil PPN.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan. Simak ‘PMK Baru Atur Waktu Pengusaha Wajib Lapor untuk Dikukuhkan sebagai PKP’.

Pelaporan Setelah Batas Waktu atau Pengukuhan Secara Jabatan

Ketentuan berbeda untuk PKP yang dikukuhkan setelah batas waktu atau dikukuhkan secara jabatan. Seperti diketahui, jika pengusaha tidak melaksanakan kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kepala KPP atau KP2KP dapat mengukuhkan pengusaha sebagai PKP secara jabatan.

Kedua PKP yang masuk dalam kriteria tersebut, sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PMK 164/2023, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang mulai masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP.

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Pasal 19 ayat (2) PMK 164/2023 memuat ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PKP atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak yang seharusnya dipungut PPN atau PPN dan PPnBM mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya sampai dengan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

Berdasarkan pada pasal tersebut, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud … wajib disampaikan dalam hal terdapat PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya dipungut,” bunyi penggalan Pasal 19 ayat (3) PMK 164/2023.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jika pengusaha tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud, direktur jenderal pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun penentuan saat dimulainya kewajiban PKP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dilakukan sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran PMK 164/2023.

Sebelum Masa Pajak Pertama Tahun Buku Berikutnya

Kendati demikian, sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) PMK 164/2023, PKP yang melaporkan usahanya juga dapat menghendaki pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM sebelum masa pajak pertama tahun buku berikutnya.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jika mengendaki hal tersebut pengusaha dapat:

  • melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP; dan
  • menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam permohonan pengukuhan PKP dimaksud.

Penyampaian permohonan dan pemberitahuan tersebut dilakukan sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023. Artinya, penyampaian dilakukan sebelum akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan.

Berdasarkan pada permohonan tersebut, kepala KPP atau kepala KP2KP mengukuhkan pengusaha sebagai PKP.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Permohonan pengukuhan PKP dan pengukuhan PKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK mengenai tata cara pendaftaran wajib pajak dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP.

Sesuai dengan Pasal 20 ayat (4) PMK 164/2023, PKP ini wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM terutang mulai masa pajak yang dikehendaki yang tercantum dalam pemberitahuan. Masa pajak yang dimaksud merupakan masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP.

“Pelaksanaan hak pengusaha kena pajak … dimulai pada masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4),” bunyi penggalan Pasal 20 ayat (6) PMK 164/2023.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Penentuan saat dimulainya kewajiban PKP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dilakukan sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran PMK 164/2023. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 164/2023, PMK 68/2010, PMK 197/2013, pengusaha kena pajak, PKP, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya