Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Opsen Pajak Kendaraan dan BBNKB Diperinci, Begini Rancangannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Aturan Opsen Pajak Kendaraan dan BBNKB Diperinci, Begini Rancangannya

Laman muka dokumen RPP KUPDRD yang bisa diunduh di sini.

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD) turut memerinci ketentuan opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Ketentuan mengenai opsen atas ketiga jenis pajak tersebut diperinci pada Pasal 107 hingga Pasal 114 RPP KUPDRD.

"Pemungutan opsen yang dikenakan atas pajak terutang ... dilakukan bersamaan dengan pemungutan pajak terutang dari PKB, BBNKB, dan pajak MBLB," bunyi Pasal 107 ayat (4) RPP KUPDRD yang baru saja dirilis oleh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dikutip Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Merujuk pada Pasal 108 ayat (1) RPP KUPDRD, besaran pokok opsen PKB dan BBNKB terutang ditetapkan oleh gubernur dan dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). "Yang dicantumkan dalam SKPD merupakan besaran pokok PKB, opsen PKB, BBNKB, dan opsen BBNKB dalam satu ketetapan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 108 ayat (1) RPP KUPDRD.

Pembayaran opsen PKB dan BBNKB ke kas daerah kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB ke kas daerah provinsi. Adapun yang dimaksud dengan 'bersamaan' adalah pembayaran opsen sekaligus pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis.

Ketentuan yang mirip juga berlaku atas opsen pajak MBLB. Pada Pasal 109 ayat (2) RPP KUPDRD, pembayaran opsen pajak MBLB ke kas daerah provinsi juga harus dilakukan bersamaan melalui mekanisme split payment dengan pembayaran pajak MBLB ke kas daerah kabupaten/kota.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Guna mengoptimalkan penerimaan PKB, BBNKB, pajak MBLB, dan opsen atas ketiga jenis pajak tersebut, pemerintah provinsi (pemprov) juga diamanatkan untuk bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot). Amanat ini tercantum dalam Pasal 112 RPP KUPDRD.

Terakhir, pemprov dan pemkab/pemkot bersama dengan bank tempat pembayaran pajak juga diamanatkan untuk melakukan rekonsiliasi data penerimaan PKB, BBNKB, pajak MBLB, dan opsen atas ketiga jenis pajak tersebut. Rekonsiliasi data perlu dilakukan setiap kuartal.

Rekonsiliasi antara pemprov, pemkab/pemkot, dan bank dilakukan dengan membandingkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD), surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD), surat setoran pajak daerah (SSPD), rekening koran, dan dokumen penyelesaian kekurangan pembayaran pajak serta dokumen pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Ketentuan lebih lanjut tentang pemungutan opsen PKB, opsen BBNKB, dan ketentuan sinergi pemungutan PKB, BBNKB, serta opsen akan diatur lebih lanjut melalui peraturan gubernur. Adapun ketentuan lebih lanjut tentang pemungutan opsen pajak MBLB dan sinergi pemungutan pajak MBLB beserta opsennya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati/wali kota.

Untuk diketahui, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) resmi menyelenggarakan konsultasi publik atas RPP KUPDRD. Konsultasi publik digelar mulai 8 November hingga 22 November 2022. Informasi lengkap mengenai konsultasi publik RPP KUPDRD bisa disimak pada laman ini.

Tak hanya untuk konsultasi publik, penerbitan RPP KUPDRD juga bertujuan untuk memberikan rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda ataupun peraturan kepala daerah terkait dengan pemungutan PDRD.

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Harapannya, pada 5 Januari 2024 seluruh pemda sudah bisa melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, PDRD, RPP KUPDRD, DJPK, Kemenkeu, konsultasi publik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya