Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

A+
A-
4
A+
A-
4
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan penatausahaan serta penyelesaian barang kena cukai (BKC) dan barang lain yang dirampas untuk negara, yang dikuasai negara, dan yang menjadi milik negara.

Pembaruan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2024. Beleid yang berlaku efektif mulai 30 April 2024 ini menggantikan ketentuan terdahulu, yaitu PMK 39/2014. Penggantian peraturan itu di antaranya dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

“Untuk lebih mengoptimalkan penerimaan negara, memberikan kepastian hukum, dan menyempurnakan ketentuan..., PMK 39/2014..., perlu diganti” bunyi salah satu pertimbangan PMK 17/2024, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Secara lebih terperinci, PMK 17/2024 terdiri atas 6 bab dan 14 pasal. Berikut perinciannya.

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

  • Pasal 1
    Berisi definisi sejumlah istilah yang terdapat dalam peraturan ini.

BAB II BARANG YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA (Pasal 2)

  • Pasal 2
    Berisi ketentuan yang menyatakan BKC yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai akan dirampas untuk negara. Selain itu, barang lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai juga dapat dirampas untuk negara.
    Pelaksanaan perampasan tersebut dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun penyelesaian BKC dan barang lain yang dirampas untuk negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan barang rampasan negara.

BAB III BARANG YANG DIKUASAI NEGARA (Pasal 3-4)

  • Pasal 3
    Berisi ketentuan perincian asal barang yang dikuasai negara (BDN) terkait dengan cukai beserta proses penetapan barang yang dianggap sebagai BDN. Adapun BDN itu berasal dari 2 sumber.
    Pertama, BKC dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal. Kedua, BKC yang belum diselesaikan kewajiban cukainya yang pemiliknya tidak diketahui. Barang dengan dikategorikan sebagai BDN akan disimpan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain yang berada di bawah pengawasan DJBC.
    Direktur atau kepala kantor Bea Cukai sesuai dengan kewenangannya akan menetapkan BDN. Penetapan itu dilakukan dengan menerbitkan suatu keputusan. Adapun penerbitkan keputusan tersebut dilakukan dengan didahului kegiatan penelitian.
  • Pasal 4
    Berisi ketentuan pengumuman atas keputusan barang yang dikategorikan sebagai BDN. Selain itu, pengumuman tersebut juga akan memuat informasi mengenai kewajiban bagi pemilik barang apabila ingin mengambil barang tersebut.
    Pemilik barang masih bisa mengurus barang yang dikategorikan sebagai BDN. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menyelesaikan kewajiban pabean atas barang tersebut dalam jangka waktu 30 hari sejak barang itu ditetapkan sebagai BDN.
    Adapun pengumuman keputusan BDN besera informasi kewajiban bagi pemilik barang diumumkan melalui media massa, media elektronik, dan/atau papan pengumuman pada kantor pusat DJBC atau kantor Bea Cukai yang bersangkutan

BAB IV BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA (Pasal 5-10)

  • Pasal 5
    Berisi ketentuan jenis serta tata cara penetapan BKC dan barang lain terkait tindak pidana cukai yang bisa dikategorikan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMN). BMN disimpan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain yang berada di bawah pengawasan DJBC.
    Adapun direktur atau kepala kantor Bea Cukai harus menyampaikan keputusan mengenai penetapan barang yang ditetapkan sebagai BMN kepada pemilik barang atau dari siapa barang ditegah.
  • Pasal 6
    Berisi ketentuan pemberian mandat untuk direktur atau kepala kantor Bea Cukai membuat perkiraan nilai BMN berdasarkan pada dokumen cukai, harga pasar, atau sumber informasi harga lainnya.
    Pembuatan perkiraan nilai BMN tersebut dapat melibatkan penilai pemerintah atau penilai publik. Perlibatan penilai pemerintah atau penilai publik tersebut berdasarkan pada permohonan atau penunjukan oleh direktur atau kepala kantor Bea Cukai.
  • Pasal 7
    Berisi ketentuan pemberian mandat bagi direktur atau kepala kantor Bea Cukai untuk mengajukan usulan peruntukan atas BMN. Usulan peruntukan BMN tersebut diajukan kepada direktur jenderal kekayaan negara atau pejabat yang ditunjuk.
  • Pasal 8
    Berisi ketentuan bahwa peruntukan BMN ditetapkan oleh direktur jenderal kekayaan negara atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan pengelolaan BMN yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.
  • Pasal 9
    Berisi ketentuan mengenai tata cara penyelesaian BMN. Adapun penyelesaian BMN dilaksanakan sesuai dengan surat persetujuan peruntukan BMN yang diterbitkan oleh direktur jenderal kekayaan negara atau pejabat yang ditunjuk.
  • Pasal 10
    Berisi ketentuan yang menyatakan tata cara pelelangan, pemusnahan, hibah, penetapan status penggunaan, dan penghapusan BMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai lelang dan ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan BMN eks kepabeanan dan cukai.

BAB V PENATAUSAHAAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA (Pasal 11-12)

  • Pasal 11
    Berisi ketentuan beserta tenggat waktu penyampaian laporan pencatatan dan penyelesaian administrasi BDN. Pasal ini juga menegaskan ketentuan penatausahan BMN dilaksanakan sesuai dengan peraturan mengenai pengelolaan BMN eks kepabeanan dan cukai.
  • Pasal 12
    Berisi ketentuan yang menyatakan dirjen bea dan cukai menggunakan data yang tercantum dalam laporan BDN dan BMN untuk melakukan 2 hal. Pertama, memantau (monitoring) dan evaluasi pengelolaan BDN dan BMN. Kedua, menyajikan dan/atau mengungkapkan BMN pada laporan keuangan DJBC.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP (Pasal 13-14)

  • Pasal 13
    Berisi pernyataan bahwa PMK 39/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah berlakunya PMK 17/2024.
  • Pasal 14
    Berisi ketentuan yang menyatakan PMK 17/2024 mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Adapun PMK 17/2024 diundangkan pada 16 April 2024. Hal ini berarti PMK 17/2024 berlaku efektif mulai 30 April 2024.

Untuk membaca PMK 17/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (kaw)

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peraturan, peraturan perpajakan, cukai, DJBC, barang kena cukai, bea cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB