Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Teknis Natura Tak Kunjung Terbit, Pengusaha Ikut Ketentuan Lama

A+
A-
18
A+
A-
18
Aturan Teknis Natura Tak Kunjung Terbit, Pengusaha Ikut Ketentuan Lama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aturan teknis mengenai natura atau penghasilan selain uang yang tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) belum juga diterbitkan oleh pemerintah.

Akibat kekosongan hukum saat ini, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan wajib pajak badan masih harus mengacu pada ketentuan lama dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk sementara waktu.

"Sementara ini kami masih berpegang pada ketentuan sebelumnya, nanti kalau sudah ada peraturan baru akan disesuaikan," ujar Siddhi, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Bila aturan teknis mengenai natura sudah diterbitkan, wajib pajak badan akan melakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan pada aturan teknis.

Senada dengan Siddhi, Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengungkapkan hingga saat ini wajib pajak badan tetap melaksanakan kewajiban PPh Pasal 21 seperti biasa.

"Jika memang menyebabkan kurang bayar, perusahaan punya kesempatan untuk melakukan pembetulan," ujar Ajib.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyampaikan aturan teknis mengenai natura akan sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan akan selesai dalam waktu dekat.

"Masih dalam proses pembahasan. Mudah-mudahan bisa diselesaikan segera," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal pada Januari lalu.

Sesuai dengan UU HPP, natura dan kenikmatan ditetapkan sebagai objek pajak kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura yang diberikan di daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan kerja, natura yang berasal dari APBN atau APBD, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Untuk menjalankan aturan-aturan terbaru mengenai natura, pemerintah perlu memerinci bentuk natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak dengan peraturan pemerintah (PP). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, natura, penghasilan selain uang, pajak natura, UU PPh, Kadin, Apindo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:06 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

Selasa, 11 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rapat dengan DPD, Sri Mulyani Singgung Wacana Kenaikan Tarif PPN

Senin, 10 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Penyertaan Modal berupa Tanah untuk WP Badan, Terutang PPh?

Sabtu, 08 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Beri Rumah kepada Istri, Bukan Objek Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya