Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

A+
A-
21
A+
A-
21
Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kelanjutan dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% diserahkan kepada pemerintah baru di bawah presiden-wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (13/6/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sesuai dengan amanat UU HPP, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Kenaikan tarif pertama mulai berlaku pada 1 April 2022, yakni dari 10% menjadi 11%. Kemudian, tarif akan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

“Yang 12% adalah untuk tahun depan. Kami tentu serahkan kepada pemerintah baru. Undang-undangnya memang waktu itu membagi menjadi 2 tahap kenaikan,” ujar Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komite IV DPD.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan tarif diatur dengan peraturan pemerintah (PP) setelah disampaikan pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

Adapun dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (3) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP disebutkan perubahan tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% tersebut dapat dilakukan berdasarkan pada pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan.

Selain mengenai tarif PPN, ada pula bahasan terkait dengan coretax administration system (CTAS). Kemudian, ada juga ulasan tentang penyatuan atap Pengadilan Pajak di Mahkamah Agung (MA). Ada pula bahasan terkait dengan opsen pajak.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pertimbangan Ekonomi dan Penerimaan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif PPN akan ditetapkan dengan pertimbangan keseimbangan antara momentum pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan peningkatan penerimaan negara.

“Tentu nanti akan ditetapkan berdasarkan di satu sisi keinginan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi kita. Di sisi lain, tentu juga ada kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama sesudah kenaikan belanja yang sangat besar pada saat pandemi,” kata Sri Mulyani. (DDTCNews)

Pelaporan SPT

Proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) turut diperbarui dengan adanya CTAS. Salah satu perubahan terkait dengan tahap penyampaian SPT. Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan SPT dapat disampaikan secara manual dengan formulir kertas atau secara elektronik.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui portal wajib pajak DJP atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Pelaporan menggunakan portal wajib memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan saat ini. Simak ‘Coretax DJP, Ini yang Baru Soal Lapor SPT di Portal Wajib Pajak Nanti’. (DDTCNews)

Kolom Debit dan Kredit di Portal Wajib Pajak

Kolom debit dan kredit akan ditampilkan dalam portal wajib pajak ketika CTAS diimplementasikan. DJP menjelaskan kolom debit berisi kewajiban yang harus dibayar wajib pajak. Kemudian, kolom kredit terkait dengan hak yang dimiliki atau telah dilakukan oleh wajib pajak. Simak ‘Coretax DJP, Ini Isi Kolom Debit dan Kredit di Portal Wajib Pajak’.

Selain itu, DJP akan menyediakan akun deposit pajak. Menurut DJP, akun tersebut akan menampung setoran wajib pajak. Simak pula ‘Tenang, Saldo Deposit WP pada Coretax System Tidak akan Ter-Autodebet’. (DDTCNews)

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Persiapan Pelaporan SPT

Proses bisnis pelaporan SPT, tahap persiapan dan penyampaian, turut diperbarui dengan adanya CTAS. Pada tahap persiapan, ada dokumen pendukung yang harus persiapkan sesuai dengan kondisi perpajakan wajib pajak.

Pertama, faktur pajak sebagai dasar pembuatan SPT Masa PPN. Kedua, bukti pemotongan pajak sebagai dasar pembuatan SPT Masa PPh. Ketiga, laporan keuangan dan rekapitulasi peredaran bruto sebagai dokumen pendukung SPT Tahunan PPh. Simak ‘Coretax DJP, Ada Integrasi Faktur dan Bupot Pajak dalam 1 Sistem’. (DDTCNews)

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

Kemenkeu mengungkapkan proses transisi Pengadilan Pajak menuju penyatuan atap di Mahkamah Agung akan dilaksanakan lewat 3 fase. Adapun fase pertama pada 2024, fase kedua pada 2025, dan fase terakhir pada 2026.

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

"Untuk fase sekarang kita lakukan identifikasi dari semua aspek, ada aspek legal, SDM, anggaran, sarana prasarana, infrastruktur, kemudian juga terkait dengan IT," ujar Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi. (DDTCNews)

Penguatan Basis Data Potensi Pajak Daerah

Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) berencana untuk memperkuat basis data potensi pajak daerah yang terkait dengan implementasi opsen pajak daerah pada tahun depan.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan penguatan basis data potensi pajak daerah merupakan salah satu dari 13 inisiatif strategis DJPK yang akan dilaksanakan pada tahun depan.

Baca Juga: Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

"Ada penguatan basis data potensi pajak daerah melalui implementasi opsen pajak daerah. Jadi, kini ada semacam bagi hasil antara kabupaten/kota dan provinsi melalui skema opsen yang mulai diterapkan pada 2025," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, PPN, tarif pajak, UU HPP, UU PPN, Sri Mulyani, Prabowo, Gibran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Suami-Istri secara Terpisah

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA KLATEN

Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu