Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Turunan Kebijakan Perpajakan UU Cipta Kerja, Ini Kata Pakar

A+
A-
2
A+
A-
2
Aturan Turunan Kebijakan Perpajakan UU Cipta Kerja, Ini Kata Pakar

Managing Partner DDTC Darussalam dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Aturan turunan terkait dengan kebijakan perpajakan dalam UU Cipta Kerja harus dipastikan sesuai dengan tujuan awal pemerintah.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan penyusunan aturan turunan yang mencakup 21 poin perubahan kebijakan perpajakan masih perlu dikawal. Langkah ini dilakukan agar regulasi sesuai dengan tujuan, yakni meningkatkan kegiatan investasi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kepatuhan sukarela, memberikan kepastian hukum, dan mendukung iklim usaha yang kondusif.

Menurutnya, transparansi harus diberikan kepada masyarakat. Pada saat yang sama, masyarakat juga bisa memanfaatkan akses transparansi itu dengan optimal. Dengan demikian, agenda perubahan ketentuan perpajakan melalui UU Cipta Kerja menjadi motor perbaikan kebijakan.

Baca Juga: Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

“Tentu harapannya bagaimana 21 ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja, dalam penyusunan aturan pelaksana berupa PP atau PMK, sejalan dengan tujuan besar dari UU Cipta Kerja," katanya dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11/2020).

Menurutnya, komitmen pemerintah untuk mempublikasikan seluruh rancangan aturan turunan UU Cipta Kerja melalui laman https://uu-ciptakerja.go.id/ menjadi langkah yang perlu diapresiasi. Simak artikel ‘RPP Bidang Perpajakan UU Cipta Kerja, Pemerintah Serap Aspirasi Publik’.

“Semua pihak bisa bersama-sama memberikan masukan. Ini transparansi yang luar biasa dan mahal harganya,” imbuh Darussalam.

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Darussalam melanjutkan salah satu terobosan dalam UU Cipta Kerja bidang perpajakan yang perlu dikawal adalah perubahan skema pajak atas dividen bagi wajib pajak orang pribadi. Simak pula artikel ‘Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Dikecualikan Dividen dari Objek PPh’.

Dia menyebut sebelum diubah dalam UU Cipta Kerja, Indonesia menganut dua lapisan pemajakan terkait dengan dividen. Lapisan pertama, laba usaha dikenakan pungutan PPh. Lapisan kedua, dividen yang dibagikan kepada pemegang saham dikenakan pajak final.

Melalui UU Cipta Kerja, pemajakan atas dividen diubah menjadi one-tier system. Hal tersebut akan membuat daya saing menjadi lebih baik. Apalagi, rezim pajak atas dividen itu juga berlaku di beberapa negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Baca Juga: Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

"Jadi sebelum UU Cipta Kerja ini untuk dividen dampaknya kena pajak efektif 32,5%, tapi dalam UU Cipta Kerja sudah mulai diperkenalkan tarif pajak efektif ada pada level PPh badan. Jadi selisih dengan Singapura misalnya, mulai dipangkas," terangnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU 11/2020, UU Cipta Kerja, UU KUP, UU PPN, UU PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya