Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Awas! Pemkot Buru Reklame Penunggak Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Awas! Pemkot Buru Reklame Penunggak Pajak

Ilustrasi pajak reklame

MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Timur melakukan eksekusi penegakan hukum papan iklan yang menyalahi ketentuan pajak reklame.

Kepala Bapenda Handi Priyanto mengatakan dalam eksekusi kali ini terdapat belasan papan reklame yang ditertibkan. Menurutnya, papan iklan yang diturunkan memiliki tunggakan pajak dan tidak memiliki izin memasang iklan di area publik.

"Untuk hari ini kami tertibkan pada 15 titik di seluruh penjuru kota," katanya dikutip pada Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Handi menerangkan penertiban papan iklan yang menunggak pajak membuat pemerintah kehilangan potensi penerimaan. Pada 15 titik penurunan papan iklan saja, estimasi pendapatan pajak yang hilang mencapai Rp467 juta.

Menurutnya, upaya paksa penurunan papan iklan yang menunggak pajak merupakan upaya terakhir Bapenda. Otoritas pajak, katanya, telah mengirimkan pemberitahuan kepada pelaku usaha agar membayar pajak reklame untuk memperpanjang masa tayang iklan di tempat umum.

Namun, hal tersebut tidak mendapatkan respons dari pelaku usaha. Setidaknya setiap pelaku usaha mendapatkan 3 kali pemberitahuan sebelum jatuh tempo pajak reklame berakhir.

Baca Juga: Sampai Akhir September! Manfaatkan Pemutihan Denda 3 Jenis Pajak

"Kami sebelum ini sudah invetarisir reklame jalan yang menunggak pajak. Kami sudah persuasif, panggilan 1, 2 dan 3, tetapi mereka tidak mengindahkan Bapenda. Sementara, reklame itu tayang terus," terangnya.

Handi memastikan tunggakan pajak reklame akan tetap ditagih meskipun papan reklame sudah diturunkan. Pasalnya, terdapat periode waktu iklan masih terpasang sementara itu, pelaku usaha tidak melakukan perpanjangan pemasangan iklan.

"Satpol PP akan kenakan denda tipiring. Tetapi Bapenda juga tetap tagih tunggakan pajaknya," imbuhnya seperti dilansir kabarmalang.com. (sap)

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunggakan pajak, penunggak pajak, pajak reklame, pajak iklan, sanksi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Juni 2024 | 12:30 WIB
KOTA PEKANBARU

HUT ke-240, Pemkot Kembali Hadirkan Pemutihan Denda Pajak Daerah

Kamis, 30 Mei 2024 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA SAWAH BESAR SATU

Paksa WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sepeda Motor

Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

Pemkab Tetapkan Tarif Pajak Jasa Hiburan 40%

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA CAKUNG

WP Tak Lunasi Utang Pajak Rp 690 Juta, Kantor Pajak Lakukan Penyitaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya